Skip to content
Home » Kenaikan Setoran Awal Daftar Haji: Upaya untuk Menjaga Keberlangsungan Keuangan Haji

Kenaikan Setoran Awal Daftar Haji: Upaya untuk Menjaga Keberlangsungan Keuangan Haji

Kenaikan Setoran Awal Daftar Haji: Upaya untuk Menjaga Keberlangsungan Keuangan Haji

Berapa Setoran Awal Naik Haji dan Dampaknya bagi Jemaah Haji?

Pada tahun 2019, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal naik haji dari yang semula Rp 25 juta/orang menjadi Rp 30 juta/orang atau bahkan menjadi Rp 40 juta/orang. Keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama bagi jemaah haji yang merasa terbebani dengan biaya yang semakin mahal.

Meskipun demikian, kenaikan setoran awal daftar haji memang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan keuangan haji. Karena biaya penyelenggaraan haji semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang disediakan. Selain itu, krisis ekonomi global yang terjadi saat ini turut mempengaruhi biaya penyelenggaraan haji secara global.

Alasan di Balik Kenaikan Setoran Awal Naik Haji

Setoran awal naik haji yang semula Rp 25 juta/orang sebenarnya telah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu. Hal ini ditandai dengan naiknya biaya penyelesaian haji pada tahun 2009, yang mana pada saat itu biaya setoran awal ditetapkan sebesar Rp 15 juta/orang.

Namun, seiring dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan haji, khususnya setelah terjadinya tragedi jemaah haji di Mina pada tahun 2015, seluruh pihak yang terkait dengan haji pun berinisiatif untuk menaikkan setoran awal menjadi lebih tinggi lagi. Salah satu dasar pemikirannya adalah untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan haji dari sumber lokal, guna mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan luar negeri.

Adapun langkah kenaikan setoran awal naik haji juga bertujuan untuk menjamin posisi keuangan BPKH yang terus mengalami tekanan. Sebagaimana diketahui, BPKH adalah lembaga pengelola dana haji yang berasal dari jamaah haji sendiri, melalui setoran awal, setoran penyertaan dana haji, dan seluruh pendapatan dari usaha pengelolaan keuangan haji.

BACA JUGA:   Doa Haji Allahumma Inn I As Aluka Ridhaka Wal Jannah

Meskipun dana yang dihimpun BPKH cukup besar yakni melebihi dari Rp 100 triliun, namun setiap tahunnya selalu mengalami defisit, sehingga kenaikan setoran awal naik haji menjadi cukup relevan untuk menjaga keberlangsungan keuangan BPKH tersebut.

Dampak Kenaikan Setoran Awal Naik Haji

Kenaikan setoran awal daftar haji yang semula Rp 25 juta/orang menjadi Rp 30 juta/orang atau bahkan menjadi Rp 40 juta/orang, tentunya berdampak langsung pada jemaah haji. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para calon jemaah haji yang hendak mendaftar adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Beban Biaya Menunaikan Haji

Dampak pertama yang dapat dirasakan oleh jamaah haji setelah kenaikan setoran awal naik haji adalah meningkatnya beban biaya menunaikan haji. Dalam arti calon jemaah harus lebih banyak menyiapkan biaya untuk membayar setoran awal naik haji yang lebih tinggi, sebelum akhirnya menunaikan ibadah haji.

2. Meningkatkan Minat Jemaah untuk Menunda Ibadah Haji

Dampak lain dari kenaikan setoran awal naik haji adalah menurunkan minat jamaah haji yang sudah terdaftar untuk segera berangkat menunaikan ibadah haji. Sebab, biaya yang terlalu besar akan membuat calon jemaah haji lebih memilih menunda perjalanan haji, sehingga menambah antrian daftar haji menjadi semakin panjang.

3. Memaksa Banyak Jemaah untuk Mengajukan Kredit Haji

Kenaikan setoran awal daftar haji juga berpotensi memaksa banyak jamaah haji yang ingin berangkat menunaikan ibadah haji, untuk mengajukan kredit haji di berbagai lembaga keuangan. Hal ini menjadi prihatin sebab banyak calon jamaah haji yang dipaksa menanggung beban hutang, sebelum akhirnya bisa berangkat menunaikan ibadah haji.

4. Memberatkan Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji

Kenaikan setoran awal naik haji juga memberikan dampak pada pengelolaan keuangan jemaah haji. Pasalnya, kenaikan biaya haji dapat mempengaruhi ketersediaan dana untuk digunakan dalam perjalanan haji. Sehingga, pengaturan keuangan dan pengelolaan dana menjadi lebih sulit dilakukan, sehingga dapat berimbas pada kenyamanan dan keamanan jemaah haji saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

BACA JUGA:   Contoh Doa Walimatussafar Haji

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kenaikan setoran awal naik haji memuat dari Rp 25 juta/orang menjadi Rp 30 juta/orang bahkan Rp 40 juta/orang memang menimbulkan dampak langsung bagi jemaah haji. Dalam hal ini adalah meningkatkan beban biaya, menurunkan minat, memaksa jamaah untuk mengajukan kredit haji dan memberatkan pengelolaan keuangan jamaah haji.

Meski demikian, kenaikan setoran awal naik haji sebenarnya sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari untuk menjaga keberlangsungan keuangan haji dan memfasilitasi penyelenggaraan haji dengan kualitas yang semakin baik, sehingga dapat menghasilkan ibadah haji yang lebih nyaman dan aman bagi jamaah haji.