Skip to content
Home ยป Keputusan Presiden Keppres Biaya Penyelenggara Ibadah Haji BPIH

Keputusan Presiden Keppres Biaya Penyelenggara Ibadah Haji BPIH

Keputusan Presiden Keppres Biaya Penyelenggara Ibadah Haji BPIH

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan presiden terbaru mengenai biaya penyelenggara ibadah haji, yaitu Keppres Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Keppres ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap orang yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya dengan biaya yang terjangkau dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Apa itu Keppres BPIH?

Keppres BPIH adalah sebuah keputusan presiden yang menetapkan biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji pada setiap tahunnya. Biaya ini meliputi semua biaya yang diperlukan untuk melakukan ibadah haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan keperluan lainnya. Keppres BPIH ini diterbitkan untuk memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan terjangkau sehingga semua orang dapat menjalankan ibadah haji dengan mudah.

Berapa Biaya yang Harus Dibayar oleh Jamaah Haji?

Biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji tergantung pada beberapa faktor, termasuk negara tempat tinggal dan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi. Dalam Keppres BPIH terbaru, biaya untuk jamaah haji dari Indonesia ditetapkan sebesar Rp 34.890.000 untuk musim haji tahun 1442H/2021M. Namun, biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti biaya perlengkapan haji, vaksin COVID-19, dan biaya pengurusan dokumen.

Bagaimana Cara Mendaftar untuk Menjalankan Ibadah Haji?

Untuk mendaftar menjadi jamaah haji, seseorang harus terlebih dahulu mendaftar melalui Kemenag RI. Biasanya pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Kemenag atau online melalui situs web resmi. Setelah mendaftar, seseorang harus menunggu pengumuman dari Kemenag untuk mengetahui apakah mereka terpilih untuk menjalankan ibadah haji atau tidak. Jika terpilih, mereka akan mendapatkan pemberitahuan resmi dan harus segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke Makkah.

Apa Saja Kebijakan Terbaru Terkait Ibadah Haji?

Selama pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa kebijakan ini termasuk jumlah jamaah haji yang dibatasi untuk menghindari kerumunan, protokol kesehatan yang ketat selama ibadah haji, dan persyaratan vaksin COVID-19 untuk semua jamaah haji yang ingin berangkat ke Makkah.

BACA JUGA:   Daftar Haji yang Meninggal 2019: Tanda Penting Bagi Masyarakat Muslim

Kesimpulan

Keppres BPIH adalah keputusan presiden yang penting untuk memastikan bahwa biaya penyelenggara ibadah haji terjangkau dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan ini, semua orang dapat menjalankan ibadah haji tanpa harus khawatir dengan masalah biaya yang terlalu tinggi. Namun, sebaiknya jamaah haji harus memperhatikan kebijakan dan persyaratan baru terkait pandemi COVID-19 untuk memastikan kesehatan dan keselamatan mereka selama ibadah haji.