Skip to content
Home » KMA 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

KMA 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

KMA 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Air dengan lebih efektif dan efisien.

Latar Belakang

Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Setiap tahunnya, ribuan jamaah dari tanah air berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang dialami oleh para jamaah.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan KMA No. 14 Tahun 2019 untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Air.

Ruang Lingkup

Kebijakan ini mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Pendaftaran Jamaah Haji melalui Sistem Informasi Manajemen Haji Terpadu (SIMHATI)
  2. Pelaksanaan Sistem Pembayaran melalui Bank Syariah
  3. Perekaman Biometrik Jamaah Haji
  4. Pengaturan Jemaah yang hendak Berangkat
  5. Pengaturan Pelayanan di Tanah Suci

Pendaftaran Jamaah Haji

Pendaftaran Jamaah Haji dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Haji Terpadu (SIMHATI). Sistem ini bertujuan untuk memudahkan jamaah dalam melakukan pendaftaran dan memperbaharui data diri mereka.

Dengan adanya SIMHATI, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jumlah jamaah serta memastikan kualitas dan keamanan jamaah.

Pelaksanaan Sistem Pembayaran

Pembayaran biaya haji oleh jamaah dilakukan melalui bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik gelap dan kecurangan pada sistem pembayaran yang dapat merugikan jamaah.

Perekaman Biometrik Jamaah Haji

Perekaman data biometrik jamaah haji dilakukan untuk menghindari praktik penyalahgunaan identitas dan memudahkan pengawasan serta pengendalian terhadap jamaah. Data biometrik yang direkam meliputi sidik jari, wajah, dan scan retina.

BACA JUGA:   Dalil Naqli Ibadah Haji

Pengaturan Jemaah yang hendak Berangkat

Pengaturan jemaah yang hendak berangkat mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Pelaksanaan Kesehatan pada Jamaah
  2. Pendidikan Agama dan Pengembangan Jiwa Raga
  3. Pelaksanaan Tes Kesehatan

Dalam pelaksanaan kesehatan pada jamaah, dilakukan tes kesehatan yang ketat dan pengawasan terhadap jamaah yang memiliki penyakit kronis. Selain itu, juga diberikan pendidikan agama dan bimbingan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan jamaah.

Pengaturan Pelayanan di Tanah Suci

Pelayanan di Tanah Suci menjadi hal yang sangat penting dalam ibadah haji. Kebijakan ini memastikan bahwa pelayanan di Tanah Suci dilaksanakan dengan baik dan membuat jamaah merasa nyaman dan aman saat menjalankan ibadah.

Pelayanan di Tanah Suci meliputi pengaturan transportasi, pengaturan akomodasi, dan pelayanan hpum. Pemerintah juga memberikan ketentuan-ketentuan terkait keamanan jamaah seperti pengawasan terhadap pelaksanaan pengambilan batu jamarat.

Kesimpulan

KMA 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Air. Kebijakan ini mencakup beberapa hal seperti pendaftaran Jamaah Haji melalui SIMHATI, pelaksanaan sistem pembayaran melalui bank syariah, perekaman data biometrik jamaah haji, pengaturan jemaah yang hendak berangkat, dan pengaturan pelayanan di Tanah Suci.

Diharapkan dengan adanya KMA 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, ibadah haji di Tanah Air dapat berjalan dengan lebih aman, nyaman, dan efektif serta efisien.