Skip to content
Home » Kondisi Kehamilan yang Dilarang untuk Perjalanan Ibadah Haji

Kondisi Kehamilan yang Dilarang untuk Perjalanan Ibadah Haji

Ibadah haji adalah salah satu kegiatan yang sangat diidamkan oleh umat muslim di seluruh dunia. Terlebih bagi mereka yang sudah berusia lanjut atau merasa telah memenuhi kewajiban agama sebelumnya. Namun, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar. Salah satunya adalah kondisi kehamilan yang merupakan larangan untuk perjalanan ibadah haji.

Kapan Wanita Hamil Dilarang Melaksanakan Ibadah Haji?

Menurut Departemen Kesehatan Saudi Arabia, seorang wanita hamil tidak diperbolehkan pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji dan umrah jika usia kehamilannya sudah mencapai 6 bulan. Ada beberapa alasan mengapa kondisi kehamilan harus menjadi perhatian serius dalam melaksanakan ibadah haji.

Pertama, perjalanan ke Tanah Suci selama ibadah haji dapat sangat melelahkan dan menyita banyak energi. Kondisi ini tentu saja sangat berisiko bagi seorang wanita hamil yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kelelahan dan komplikasi selama kehamilan. Bahkan sejumlah studi menunjukkan bahwa perjalanan jarak jauh selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran dan kelahiran prematur.

Kedua, selama ibadah haji, banyak gerakan yang akan dilakukan oleh jamaah haji, seperti berjalan kaki, berlari-lari kecil, dan naik turun tangga. Semua kegiatan ini dapat berisiko bagi seorang wanita hamil yang mudah terengah-engah dan memiliki risiko cedera. Terdapat beberapa kisah nyata yang menunjukkan dilarangnya kondisi kehamilan untuk melaksanakan ibadah haji, seperti mengalami pendarahan karena gerakan yang terlalu ekstrim selama ritual Thawaf.

Ketiga, kondisi sanitasi dan ketersediaan fasilitas kesehatan selama ibadah haji dapat menjadi masalah tersendiri bagi seorang wanita hamil. Ketidaknyamanan atau bahkan penyakit yang terjadi selama perjalanan dapat memperburuk kondisi kesehatan selama kehamilan. Terlebih jika jamaah haji harus menginap di tenda-tenda dengan kondisi yang kurang sehat.

BACA JUGA:   Cara dan Persyaratan Daftar Haji 2019

Keputusan Masa Kehamilan saat Melaksanakan Ibadah Haji

Tentu saja, keputusan untuk melaksanakan ibadah haji selama masa kehamilan masih menjadi keputusan pribadi. Namun, sebaiknya wanita hamil mempertimbangkan beberapa faktor di atas sebelum memutuskan untuk pergi ke Tanah Suci dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Beberapa hal yang dapat dilakukan meliputi:

  • Konsultasikan dengan dokter ahli ginekologi dan obstetri sebelum memutuskan untuk berangkat ke Tanah Suci.
  • Pilih hotel yang memberikan kenyamanan bagi wanita hamil, fasilitas sanitasi yang memadai, dan aksesibilitas yang baik.
  • Pilih jadwal keberangkatan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kehamilan.
  • Bawa obat-obatan dan perlengkapan medis yang diperlukan selama perjalanan.
  • Periksa jadwal penerbangan dan hindari jadwal yang terlalu padat dan melelahkan untuk kondisi kesehatan dan kehamilan.

Menjalankan ibadah haji tentu saja menjadi tujuan utama bagi setiap muslim yang memiliki kesempatan untuk melakukannya. Namun, sebagai seorang muslimah yang sedang hamil, kesehatan diri dan bayi yang dikandung harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, hindari kegiatan yang berisiko selama masa kehamilan dan konsultasikan dengan dokter sebelum memutuskan untuk pergi ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji.