Skip to content
Home » Lihat Bea Daftar Haji: Panduan Lengkap Mengurus Keberangkatan Haji

Lihat Bea Daftar Haji: Panduan Lengkap Mengurus Keberangkatan Haji

Bagi umat muslim, mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji adalah salah satu kebahagiaan tersendiri. Namun, untuk bisa berangkat haji, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah membayar Bea Haji.

Bea Haji sekarang ini dibagi dalam dua jenis, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Plus (BPIH Plus). BPIH digunakan untuk menunaikan ibadah haji secara reguler, sedangkan BPIH Plus digunakan untuk jenis paket haji yang lebih eksklusif.

Apa itu Bea Haji?

Bea Haji adalah biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. Besaran Bea Haji diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama, dimana setiap tahunnya terdapat perubahan besaran biaya sesuai dengan biaya operasional pemenuhan hak-hak jamaah haji.

Berapa Besaran Bea Haji yang Harus Dibayar Jamaah?

Besaran Bea Haji yang harus dibayar oleh jamaah haji ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Agama. Untuk tahun 2021, harga BPIH untuk petugas haji adalah sebesar Rp. 35.331.000. Sedangkan harga BPIH Plus dibanderol mulai dari Rp. 58 juta- Rp.155 juta, tergantung pada jasa penyelenggara haji yang dipilih.

Bagaimana Cara Mengurus Bea Haji?

Untuk mengurus Bea Haji, calon jamaah haji perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Paspor, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga. Setelah itu, calon jamaah haji perlu mengikuti tahapan pendaftaran haji secara online melalui website resmi Kementerian Agama, atau melalui travel haji yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Selanjutnya, calon jamaah haji perlu membayar Biaya Pendaftaran Haji Awal (BPHA) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan instruksi dari lembaga pendaftaran haji (PIHK). Pembayaran BPIH diatur sesuai dengan pengumuman resmi dari Kementerian Agama.

BACA JUGA:   Daftar Haji Anak Syarat - Semua yang perlu Anda ketahui

Setelah melunasi pembayaran BPIH, calon jamaah haji akan mendapatkan Nomor Porsi yang menjadi syarat pengambilan dokumen calon jamaah haji di PIHK. Setelah mendapatkan Nomor Porsi, jamaah harus segera melengkapi berkas-berkas dokumen persiapan keberangkatan haji, antara lain surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan tidak terkena Covid-19 dari Dinas Kesehatan, dan surat keterangan belum pernah berangkat haji dari kantor Kementerian Agama setempat.

Kesimpulan

Mengurus keberangkatan haji memang memerlukan persiapan yang matang, termasuk dalam hal pengurusan Bea Haji. Namun, dengan mempersiapkan segala hal secara cermat dan teliti, serta memastikan membayar Bea Haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku, umat muslim Indonesia bisa meraih pengalaman istimewa menunaikan ibadah haji. Yuk, segera persiapkan diri dan segala kebutuhanmu untuk menjalankan kewajiban sebagai umat muslim dengan baik dan benar. Selamat menunaikan ibadah haji!