Skip to content
Home » Memahami Status Keabsahan Orang Haji Dengan Uang Pinjaman

Memahami Status Keabsahan Orang Haji Dengan Uang Pinjaman

Bila ada orang haji dengan uang pinjaman apakah sah?

Bila Orang Haji Dengan Uang Pinjaman Apakah Sah?

Hal ini perlu diketahui oleh setiap umat Islam karena berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah haji yang dikerjakan. Menurut Yusuf Al Qaradhawi, menunaikan ibadah haji ketika masih memiliki utang maka hukum haji tersebut tidaklah diperbolehkan.

Tetapi, bagaimana dengan kondisi orang yang sedang menghadapi utang yang tidak bisa dibayar? Apakah ia masih boleh melaksanakan haji?

Hal ini disebabkan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Pertama, pastikan dari berapa jumlah utang yang dimiliki. Kedua, sifat dari utang yang dimiliki.

Utang yang dimiliki oleh seorang orang yang akan melaksanakan haji adalah utang yang bersifat wajib. Jika utang tersebut belum bisa dibayar, maka ia tidak boleh melaksanakan haji. Namun jika utang tersebut bersifat sunnah, maka ia boleh melaksanakan haji. Hal ini disebabkan utang yang bersifat sunnah memiliki sifat rujuk, yaitu ia boleh terlebih dahulu menunaikan haji, dan setelah itu menunaikan utangnya.

Selain itu, jika utang yang dimiliki orang yang akan melaksanakan haji adalah utang yang bersifat wajib, maka ia boleh melaksanakan haji dengan cara dimiliki orang lainnya. Hal ini berlaku bila si peminjam utang bersepakat dengan si pemberi utang, bahwa si peminjam utang akan menunaikan haji dengan uang orang lain. Dengan demikian, maka haji yang dilaksanakan tersebut akan sah.

Namun, jika utang yang dimiliki orang yang akan melaksanakan haji adalah utang yang bukan wajib atau sunnah, maka ia boleh melaksanakan haji dengan mengunakan uang pinjaman. Hal ini berlaku bila si pemberi pinjaman bersepakat dengan si peminjam pinjaman, bahwa si peminjam pinjaman akan menunaikan haji dengan menggunakan uang pinjaman. Dengan demikian, maka haji yang dilaksanakan tersebut akan sah.

BACA JUGA:   Khutbah tentang Ibadah Haji

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum haji bagi orang yang memiliki utang bergantung pada jenis utangnya. Jika utang yang dimiliki adalah utang yang bersifat wajib, maka ia tidak boleh melaksanakan haji. Namun, jika utang yang dimiliki adalah utang yang bersifat sunnah atau bukan wajib, maka ia boleh melaksanakan haji dengan menggunakan uang pinjaman yang disetujui oleh si pemberi pinjaman. Dengan demikian, haji yang dilaksanakan tersebut akan sah.

Semoga bermanfaat.