Skip to content
Home » Mencari Jawaban: Apa Sanksi Bagi Yang Menunda Atau Menolak Melaksanakan Haji?

Mencari Jawaban: Apa Sanksi Bagi Yang Menunda Atau Menolak Melaksanakan Haji?

Apa hukumnya jika seseorang mampu melaksanakan haji namun ia tidak memenuhinya?

Apa Hukumnya Jika Seseorang Mampu Melaksanakan Haji Namun Ia Tidak Memenuhinya?

Pengertian Haji dan Wajibnya

Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan rukun yang wajib bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya. Maka, bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua berikut, ia wajib menunaikan haji.

  • Telah berusia baligh (dewasa) dan berakal sehat.
  • Mampu secara ekonomi dan fisik serta aman dari gangguan yang bisa menghalangi.
  • Telah berada di tanah suci Mekah.
  • Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah, tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

    Hukumnya Jika Seseorang Mampu Melaksanakan Haji Namun Ia Tidak Memenuhinya

    Menurut Imam Nawawi, hukumnya jika seseorang mampu melaksanakan haji namun ia tidak memenuhinya adalah tergantung keadaannya. Jika orang tersebut menunda-nunda pendaftaran haji karena bersifat malas atau sombong, maka hukumnya adalah haram.

    Kemudian, jika orang tersebut menunda-nunda pendaftaran haji karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti malas karena sakit, atau karena masalah keuangan, maka hukumnya adalah makruh.

    Jadi, meskipun seseorang mampu melaksanakan haji namun ia tidak memenuhinya, hukumnya tergantung keadaannya. Jika seseorang menunda-nunda pendaftaran haji karena malas atau sombong, maka hukumnya haram. Namun, jika seseorang menunda-nunda pendaftaran haji karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya adalah makruh.

    Hukum Bagaimana Jika Seseorang Sudah Istitha’ah Namun Tidak Melaksanakan Haji Sampai Wafat?

    Menurut Imam Nawawi, hukumnya jika seseorang sudah istitha’ah namun tidak melaksanakan haji sampai wafat adalah wajib dibadalhajikan. Artinya, meskipun orang tersebut sudah meninggal dunia, kewajiban untuk menunaikan haji masih wajib dilaksanakan.

    BACA JUGA:   Nafar Tsani dalam Ibadah Haji

    Kewajiban dibadalhajikan tersebut dapat dilakukan oleh ahli waris atau orang yang terdekat dengan orang tersebut. Ahli waris atau orang yang terdekat dengan orang tersebut dapat meminta bantuan kepada orang lain untuk melakukan haji di nama orang tersebut.

    Kesimpulan

    Dapat disimpulkan bahwa hukumnya jika seseorang mampu melaksanakan haji namun ia tidak memenuhinya adalah tergantung keadaannya. Jika seseorang menunda-nunda pendaftaran haji karena malas atau sombong, maka hukumnya haram. Namun, jika seseorang menunda-nunda pendaftaran haji karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya adalah makruh. Kemudian, jika seseorang sudah istitha’ah namun tidak melaksanakan haji sampai wafat, maka hukumnya adalah wajib dibadalhajikan.