Skip to content
Home » Mengapa Zakat Masih Konvensional: Sebuah Tinjauan tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia

Mengapa Zakat Masih Konvensional: Sebuah Tinjauan tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membayar zakat pada setiap tahunnya. Dalam praktiknya, zakat di Indonesia selama ini masih tergolong konvensional karena pengelolaannya masih terkesan biasa-biasa saja. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa zakat masih konvensional dan apa yang harus dilakukan untuk mengubahnya.

Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam untuk membayar sebagian harta kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya sesuai dengan ketentuan agama. Zakat merupakan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu membayar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam.

Tinjauan Pengelolaan Zakat di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan zakat masih tergolong konvensional. Zakat dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang notabene bukanlah sebuah badan pemerintah resmi. Beberapa masalah muncul dalam pengelolaan zakat di Indonesia seperti kurang transparansinya pengelolaan zakat, minimnya pengawasan, dan sebagainya. Sebagai dampak dari kurang efektifnya pengelolaan zakat, dana zakat yang terkumpul tidak seoptimal yang diharapkan sehingga dampaknya kurang dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Alternatif Pengelolaan Zakat untuk Mengubahnya dari Konvensional ke Modern

Sebagai kewajiban bagi semua umat Islam, maka pengelolaan zakat harus dioptimalkan sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Hemat kami, pengelolaan zakat masih bisa diubah dengan menggunakan teknologi dan disiplin jaringan profesional. Beberapa alternatif pengelolaan zakat yang bisa dilakukan untuk mengubahnya dari konvensional ke modern antara lain:

BACA JUGA:   Di Indonesia, Pengelolaan Zakat Diatur dalam Undang-undang Nomor...

Menggunakan Teknologi

Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan zakat bisa membuat pengelolaan zakat menjadi lebih efisien dan akuntabel. Apalagi di era digital ini, teknologi disediakan banyak pilihan saat ini sudah sangat maju dan perlu digunakan untuk mengelola dana zakat. Penggunaan website yang memudahkan masyarakat untuk membayar zakat secara online melalui internet banking atau mobile banking, serta pengelolaan data dan laporan keuangan dapat disimpan di server yang terpadu sehingga mudah dicek kapan saja.

Mengembangkan Lembaga Pengelola Zakat

Lembaga pengelola zakat dapat dibentuk oleh pemerintah maupun swasta sebagai upaya dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat. Adanya lembaga pengelolaan zakat yang profesional dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat sehingga masyarakat lebih mudah dan percaya untuk membayar zakat.

Menjalin Kerja Sama dengan Institut Keuangan

Kerjasama dengan lembaga keuangan juga bisa dilakukan oleh LAZ untuk memudahkan pengelolaan dana zakat. Melalui kerjasama ini, LAZ bisa melakukan transaksi dan administrasi keuangan zakat dan sedekah dalam jumlah besar dengan mudah dan cepat. Melalui kerja sama juga, LAZ dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan seperti internet banking maupun mobile banking untuk memudahkan pengelolaan zakat.

Kesimpulan

Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim sebaiknya dikelola dengan baik dan benar sehingga tujuan dari pembayaran zakat bisa tercapai. Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dan membuatnya lebih efisien, teknologi harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kerja sama antara LAZ dengan lembaga keuangan juga harus ditingkatkan agar pengelolaan dana zakat bisa berjalan dengan lebih baik. Dengan demikian, zakat bisa menjadi salah satu solusi bagi umat Islam untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Referensi

  1. Noviyanti, A., Aditya, W., & Hadiwidjojo, D. (2016). Analisis Pengaruh Infrastruktur Teknologi Informasi Terhadap Efektivitas Pengelolaan Zakat. Komputer dan Informatika, 8(2), 187-202.
  2. Bashir, M. Z., Ahmad, M. H., & Mahamood, S. K. B. (2019). Penilaian Sistem Pengurusan Zakat di Lembaga Amil Zakat di Malaysia. Journal of Muamalat and Islamic Finance Research, 16(2), 52-63.
  3. Firdausy, C. (2018). Zakat Pengelolaan (Tinjauan Cerdas pada Pilar Zakat). Dakwah, 19(1), 97-116.
BACA JUGA:   Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2019?