Skip to content
Home » Mengetahui Daftar Haji Minimal Berapa Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Mengetahui Daftar Haji Minimal Berapa Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Daftar haji minimal berapa?

Bagaimana Cara Daftar Haji di Bank Penerima Setoran Syari’ah?

Calon jemaah haji yang ingin melakukan pendaftaran haji reguler harus melakukan pembukaan rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah. Pembukaan rekening tabungan haji dimulai dengan setoran minimal Rp 25 juta.

Berikut Ini Adalah Langkah-Langkah Pendaftaran Haji di BPS Syari’ah :

1. Cari Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah Terdekat.
Calon jemaah haji yang ingin melakukan pendaftaran haji reguler harus mencari Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah terdekat. BPS Syari’ah terdekat dapat dicari melalui berbagai cara, seperti melalui pencarian internet, melalui daftar BPS Syari’ah yang terdapat di kantor cabang BPS Syari’ah, atau melalui informasi yang diterima melalui petugas pendaftaran haji.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji.
Setelah mencari Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah terdekat, calon jemaah harus mengisi formulir pendaftaran haji yang telah disediakan. Formulir pendaftaran haji tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap dengan data yang valid.

3. Mendaftarkan Diri dan Membayar Setoran.
Setelah melengkapi pengisian formulir pendaftaran haji, calon jemaah haji harus mendaftarkan diri dan melakukan setoran minimal Rp 25 juta. Setoran tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui transfer bank, kartu kredit, dan lain-lain.

4. Mendapatkan Kartu Tabungan Haji.
Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, calon jemaah haji akan mendapatkan kartu tabungan haji. Kartu tabungan haji tersebut akan digunakan untuk melakukan berbagai transaksi selama proses pendaftaran haji, seperti pembayaran biaya haji, biaya pengurusan dokumen haji, dan lain-lain.

5. Melakukan Transaksi Lainnya.
Selain proses pendaftaran haji reguler, calon jemaah haji juga harus melakukan berbagai transaksi lainnya, seperti pembayaran biaya haji, biaya pengurusan dokumen haji, dan lain-lain.

BACA JUGA:   Undangan Ibadah Haji Doc - Panduan Berhaji untuk Jamaah Haji Indonesia

6. Melakukan Pengambilan Dokumen Haji.
Setelah melakukan semua proses pendaftaran haji dan transaksi lainnya, calon jemaah haji harus datang ke kantor cabang BPS Syari’ah untuk melakukan pengambilan dokumen haji. Dokumen haji yang harus diambil adalah tiket haji, pembayaran haji, dan surat keterangan haji.

Kesimpulan

Daftar haji minimal berapa? Untuk bisa melakukan pendaftaran haji reguler, calon jemaah perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah. Pembukaan rekening tabungan haji dimulai dengan setoran minimal Rp 25 juta. Setelah melakukan setoran tersebut, calon jemaah harus mengisi formulir pendaftaran haji, mendaftarkan diri dan membayar biaya pengurusan dokumen haji. Selanjutnya calon jemaah harus melakukan pengambilan dokumen haji di kantor cabang BPS Syari’ah terdekat. Dengan demikian, calon jemaah haji sudah bisa melakukan pendaftaran haji reguler dengan minimal Rp 25 juta.