Skip to content
Home » Mengetahui Syarat Dan Minimal Biaya Haji Yang Harus Dipenuhi Untuk Menunaikan Ibadah Haji

Mengetahui Syarat Dan Minimal Biaya Haji Yang Harus Dipenuhi Untuk Menunaikan Ibadah Haji

Berapa minimal haji?

Berapa Minimal Haji?

Haji adalah salah satu dari empat ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim di dunia. Sebelum melakukan ibadah haji, calon jemaah harus melakukan berbagai persiapan dan persyaratan yang berlaku. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah.

Pembukaan tabungan haji di BPS Syari’ah ditetapkan dengan jumlah setoran minimal Rp 25 juta. Dalam hal ini, para calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji wajib harus membuka tabungan haji dengan jumlah setoran minimal Rp 25 juta.

Ketentuan Membuka Tabungan Haji di BPS Syari’ah

Untuk dapat membuka tabungan haji di BPS Syari’ah, calon jemaah haji wajib memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, calon jemaah haji harus menyediakan berkas-berkas berupa foto copy KTP, paspor, akte kelahiran, serta bukti setoran. Selain itu, calon jemaah juga harus menandatangani formulir pembukaan tabungan haji di BPS Syari’ah.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, calon jemaah akan diminta oleh petugas BPS Syari’ah untuk melakukan setoran uang minimal Rp 25 juta. Setoran ini harus dilakukan sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran haji reguler.

Fasilitas Tabungan Haji di BPS Syari’ah

Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon jemaah haji juga akan mendapatkan berbagai fasilitas dari tabungan haji di BPS Syari’ah.

Pertama, calon jemaah akan mendapatkan dana pembantu haji. Dana ini akan diberikan kepada calon jemaah sebagai bantuan biaya pengurusan haji.

Kedua, calon jemaah juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti kartu haji, asuransi haji, dan berbagai kemudahan lainnya yang dapat membantu calon jemaah haji dalam menyelesaikan persiapan haji.

BACA JUGA:   Daftar Calon Haji 2016 Jawa Timur

Selain itu, BPS Syari’ah juga menawarkan berbagai macam produk tabungan haji yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan calon jemaah.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat melakukan pendaftaran haji reguler, calon jemaah wajib membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah. Pembukaan rekening tabungan haji dimulai dengan setoran minimal Rp 25 juta. Selain itu, calon jemaah juga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, serta mendapatkan berbagai fasilitas dari BPS Syari’ah.

Dengan demikian, para calon jemaah haji dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam melaksanakan ibadah haji. Semoga para calon jemaah haji dapat segera membuka tabungan haji di BPS Syari’ah dan segera melaksanakan ibadah haji. Amin.