Skip to content
Home » Menguak Kontroversi: Apakah Dana Talangan Haji Termasuk Riba?

Menguak Kontroversi: Apakah Dana Talangan Haji Termasuk Riba?

Apakah dana talangan haji termasuk riba?

Apakah Dana Talangan Haji Termasuk Riba?

Ketika akan mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji, selain kondisi fisik yang sehat juga kondisi finansial yaitu mampu (isti’a’ah) bagi calon jamaah haji untuk biaya keberangkatan menuju Baitullah. Kebanyakan calon jamaah haji menggunakan sistem talangan haji. Apakah dana talangan haji termasuk riba? Menurut hukum Islam, talangan haji diperbolehkan asalkan dengan syarat tertentu.

Pengertian Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan yang tidak adil atas pinjaman yang diberikan kepada pihak yang meminjam. Riba dalam konteks hukum Islam adalah tambahan yang diberikan berupa uang atau barang atas pinjaman yang diberikan, tanpa adanya jaminan atau tanggung jawab yang nyata. Riba dalam hukum Islam adalah suatu bentuk penipuan dan diharamkan.

Syarat Talangan Haji

Ada beberapa syarat talangan haji yang harus dipenuhi untuk menyamakannya dengan hukum Islam, yaitu:

  • Talangan haji harus disepakati oleh pemilik dana talangan dan penerima dana.
  • Pihak yang menerima dana talangan tidak diwajibkan membayar tambahan atas pinjaman yang diterimanya.
  • Tingkat bunga yang diterapkan harus sama antara pemilik dana talangan dan penerima dana.
  • Pelunasan dana talangan dapat dilakukan secara bertahap.
  • Pemilik dana talangan tidak berhak memaksa penerima dana untuk membayar lebih dari yang telah disepakati.

Jika syarat-syarat di atas dipenuhi, maka dana talangan haji bukanlah riba. Hal ini karena pemilik dana talangan dan penerima dana sama-sama mendapatkan manfaat, baik secara finansial maupun non-finansial. Pemilik dana talangan mendapatkan manfaat dari imbalan bunga yang wajar, sedangkan penerima dana dapat melunasi dana talangan dengan cicilan bertahap.

BACA JUGA:   Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji

Ketentuan Undang-Undang

Selain mengacu pada hukum Islam, dana talangan haji juga harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbankan Syariah. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa:

“Dana talangan haji harus disepakati oleh pemilik dana talangan dan penerima dana, dengan tingkat bunga yang sama dan pelunasan dana talangan dapat dilakukan secara bertahap”.

Dari ayat di atas jelas bahwa dana talangan haji yang disepakati oleh pemilik dana talangan dan penerima dana, dengan tingkat bunga yang sama, dan pelunasan dana talangan dapat dilakukan secara bertahap, bukanlah riba.

Keuntungan Menggunakan Sistem Talangan Haji

Sistem talangan haji merupakan salah satu cara untuk memenuhi syarat keisti’a’ahan dalam mendaftar sebagai calon jamaah haji. Selain itu, menggunakan sistem talangan haji juga memiliki beberapa keuntungan lain, yaitu:

  • Memudahkan dalam perencanaan biaya dan waktu. Calon jamaah haji dapat menentukan jadwal dan jumlah cicilan yang dapat dilakukan.
  • Tidak perlu mengeluarkan biaya sekaligus. Dana talangan haji dapat dicicil dengan jadwal yang telah disepakati.
  • Imbalan yang wajar. Pemilik dana talangan dapat mendapatkan imbalan yang wajar atas pinjaman yang diberikan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dana talangan haji yang disepakati oleh pemilik dana talangan dan penerima dana, dengan tingkat bunga yang sama, dan pelunasan dana talangan dapat dilakukan secara bertahap, bukanlah riba. Talangan haji dapat menjadi cara yang tepat untuk memenuhi syarat keisti’a’ahan dalam pendaftaran sebagai calon jamaah haji, dengan manfaat finansial dan non-finansial bagi kedua belah pihak.