Skip to content
Home » Mengungkap Alasan Mengapa Nabi Tidak Pernah Melakukan Ibadah Haji

Mengungkap Alasan Mengapa Nabi Tidak Pernah Melakukan Ibadah Haji

Kenapa Nabi tidak dipanggil haji?

Kenapa Nabi tidak dipanggil haji?

Pendapat Pertama: Gelar Haji Hukumnya Dilarang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan suri tauladan yang paling utama bagi umat manusia. Sebagai orang yang mengikuti sunnah beliau, maka umat muslim diwajibkan untuk mempersepsikan dan menerapkan sunnah-sunnah beliau. Salah satu contoh nyata dari hal ini adalah penghindaran terhadap panggilan haji.

Menurut pendapat hakim-hakim klasik, gelar haji adalah sesuatu yang hukumnya dilarang. Ini adalah karena gelar ini belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gelar ini dianggap berpotensi menimbulkan riya, yaitu berbuat sesuatu hanya untuk mencari pujian dan menonjolkan diri.

Hukum ini ditegaskan oleh Lajnah Daimah, yang menyatakan bahwa panggilan haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sikap riya dalam ibadah.

Pendapat Kedua: Gelar Haji Hukumnya Dibolehkan

Namun, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa gelar haji hukumnya dibolehkan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:

“Barangsiapa yang telah melaksanakan haji lalu ia kembali dari haji, maka ia disebut haji.”

Hadis ini menunjukkan bahwa gelar haji dapat diberikan kepada orang yang telah melaksanakan haji. Pendapat ini juga dikuatkan oleh sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut seorang laki-laki dengan gelar haji.

Kesimpulan:

Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan gelar haji masih diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya tetap harus diatur dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah sikap riya yang berpotensi mengurangi kemuliaan ibadah haji.

Oleh karena itu, para jamaah haji disarankan untuk tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan gelar haji. Sebaiknya, gelar haji digunakan hanya di situasi-situasi tertentu, misalnya ketika menceritakan pengalaman haji, atau ketika menjelaskan kepada orang lain mengenai haji.

BACA JUGA:   Jika Menjalankan Ibadah Haji Masuk Cuti Apa?

Namun, jika seseorang ingin memanggil orang lain dengan gelar haji, maka dia boleh melakukannya. Hal ini sejalan dengan hadis yang menyebutkan bahwa gelar haji dapat digunakan bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji.

Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah bahwa kita harus menjauhi riya dan tidak menonjolkan diri. Dengan demikian, ibadah haji yang kita lakukan akan lebih bermakna dan semakin berkah.