Skip to content
Home » Mengupas Mitos Haji Wajib Dua Kali Seumur Hidup: Benarkah?.

Mengupas Mitos Haji Wajib Dua Kali Seumur Hidup: Benarkah?.

Apakah haji wajib dua kali seumur hidup?

Apakah Haji Wajib Dua Kali Seumur Hidup?

Haji dan Umrah adalah dua ibadah yang diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam. Ibadah Haji dan Umrah adalah ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Secara umum, ibadah haji dan umrah diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Haji itu hanya sekali saja.” Tetapi, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang dapat melakukannya, maka ia dapat melakukannya dua kali seumur hidup.

Pendapat Ulama Tentang Wajibnya Haji Dua Kali Seumur Hidup

Menurut pendapat mayoritas ulama, ibadah haji harus dilakukan sekali saja seumur hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Haji itu hanya sekali saja.”

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, maka ia dapat melakukan haji dua kali seumur hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Tirmidzi, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang mampu melakukannya, maka ia harus melakukannya dua kali.”

Syarat-Syarat untuk Melakukan Haji Dua Kali

Meskipun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ibadah haji wajib dilakukan dua kali seumur hidup, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Kemampuan: Seseorang harus memiliki kemampuan secara ekonomi dan fisik untuk melakukan ibadah haji dua kali. Jika seseorang tidak memiliki cukup kemampuan, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukannya.
  • Tujuan: Tujuan dari haji adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Jika seseorang melakukan haji karena tujuan lain, misalnya untuk mencari status sosial atau untuk berprestasi, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukannya.
  • Waktu: Seseorang harus melakukan haji dalam jangka waktu yang sesuai. Jika ia tidak dapat melakukannya dalam jangka waktu yang wajar, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukannya.
BACA JUGA:   Pengertian Haji Mabrur dan Ciri-Cirinya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, maka ia dapat melakukan haji dua kali seumur hidup. Untuk melakukannya, ia harus memenuhi beberapa syarat, yaitu kemampuan, tujuan, dan waktu.