Skip to content
Home » Menjawab Pertanyaan: Bolehkah Anak-Anak Daftar Haji?

Menjawab Pertanyaan: Bolehkah Anak-Anak Daftar Haji?

Bolehkah anak anak daftar haji?

Bolehkah Anak-Anak Daftar Haji?

Haji adalah ibadah umroh yang dilakukan oleh umat Islam. Ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu secara ekonomi. Ibadah ini juga wajib dilakukan oleh anak-anak yang telah dewasa menurut hukum syarak. Namun, bagaimana dengan anak-anak yang belum dewasa dan belum mencapai usia yang disyaratkan untuk melakukan ibadah haji? Apakah mereka juga boleh mendaftar haji?

Menurut UU No. 27 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, anak yang berusia di bawah 12 tahun, belum dianggap dewasa dan belum bisa mendaftar haji. Pasal 4 ayat 2 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun belum dikategorikan sebagai dewasa. Oleh karena itu, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun belum bisa mendaftarkan diri untuk melakukan ibadah haji.

Batasan Usia Anak yang Mendaftar Haji

Setiap anak yang ingin mendaftar haji harus memenuhi syarat usia minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. UU No. 27 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa batasan usia minimal untuk mendaftar haji adalah 12 tahun. Artinya, anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk mendaftar haji.

Penjelasan Lengkap Tentang Batasan Usia Mendaftar Haji

Untuk menjaga keamanan dan kesehatan anak-anak, pemerintah melalui UU No. 27 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftar haji. UU ini juga menyatakan bahwa anak-anak yang berusia di atas 12 tahun boleh mendaftar haji, asalkan mendapatkan persetujuan dari wali.

BACA JUGA:   Mendaftar Haji Tahun 2018, Tahun Berapa Berangkatnya?

Pembatasan Lain yang Diterapkan Pemerintah

Selain batasan usia yang ditetapkan pemerintah, ada beberapa pembatasan lain yang juga diterapkan. Salah satu pembatasan yang diterapkan adalah syarat kesehatan. Setiap orang yang ingin mendaftar haji harus dinyatakan sehat oleh dokter. Pemerintah juga menetapkan jumlah haji yang boleh diajukan oleh setiap orang.

Kesimpulan

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak bisa mendaftar haji. Walaupun ada beberapa pembatasan lainnya yang diterapkan oleh pemerintah, batasan usia minimal adalah yang paling penting. Oleh karena itu, anak-anak yang ingin mendaftar haji harus menunggu sampai berusia 12 tahun atau lebih.