Skip to content
Home » Menjelaskan Hukum Tidak Melakukan Ibadah Haji Dalam Islam

Menjelaskan Hukum Tidak Melakukan Ibadah Haji Dalam Islam

Apa hukum Tidak haji?

Apa Hukum Tidak Haji?

Istilah Haji

Haji adalah salah satu dari lima ibadah wajib yang diwajibkan oleh agama Islam. Secara etimologi, istilah haji berasal dari kata hajjah yang berarti berusaha mencapai sesuatu.

Dalam konteks ibadah, haji berarti berusaha mencapai tujuan yaitu mengunjungi Ka’bah di Makkah dan melaksanakan ritus-ritus ibadah haji. Ibadah haji ditujukan kepada Allah dan diharapkan dapat mengangkat derajat hamba-Nya.

Kewajiban Haji

Kewajiban haji merupakan salah satu ibadah yang wajib bagi umat Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:

“Dan ibadah haji itu adalah kewajiban yang diwajibkan kepada manusia (umat Islam) untuk mengetahui (mengenal) Allah. Barangsiapa yang berkeinginan untuk mengerjakan haji maka hendaklah dia mengerjakannya dalam tahun yang ditentukan.”

Kalimat di dalam ayat itu juga memakai kalimat perintah, sehingga berarti wajib hukumnya bagi umat muslim. Apalagi di akhir ayat ditekankan lagi bahwa kewajiban haji apabila tidak dikerjakan maka orang tersebut tergolong kufur.

Kewajiban haji diwajibkan untuk umat Islam yang mampu secara fisik dan materi. Di antara syarat lain yang harus dipenuhi adalah sudah memiliki niat yang tulus dan sungguh-sungguh untuk mengerjakan haji.

Punya Niat, Tapi Tidak Dapat Melaksanakan Haji

Meskipun begitu, ada banyak orang yang telah memiliki niat untuk mengerjakan haji, namun tidak dapat melaksanakannya. Bisa karena faktor ekonomi, kesehatan, atau alasan lainnya. Adakah hukum bagi mereka?

Menurut para ulama, bagi orang yang tidak dapat melaksanakan haji, maka ia disyari’atkan untuk membayar fidyah (pengganti haji). Fidyah adalah sejumlah uang atau barang yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sebagai ganti dari tidak melaksanakan haji.

BACA JUGA:   Daftar Nama Jamaah Haji 2020: Informasi Penting untuk Calon Jamaah Haji Indonesia

Pengganti Fidyah

Selain fidyah, orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji bisa membayar sedekah. Pembayaran sedekah ini harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan memiliki kebutuhan yang memang harus dipenuhi.

Adapun jumlah yang harus dibayarkan untuk fidyah atau sedekah sebagai pengganti haji adalah sebanyak satu sha’ (0,6 kg) beras atau setara dengan uang senilai satu sha’. Jumlah ini biasanya dihitung berdasarkan harga beras di pasaran saat itu.

Kesimpulan

Kesimpulannya, mengerjakan haji merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim. Namun bagi mereka yang tidak dapat melaksanakannya, maka mereka harus membayar fidyah atau membayar sedekah sebagai pengganti haji. Jumlah yang harus dibayarkan sebanyak satu sha’ beras atau setara dengan uang senilai satu sha’.