Skip to content
Home » Menunaikan Ibadah Umrah di Luar Waktu Haji, Hukumnya Adalah…

Menunaikan Ibadah Umrah di Luar Waktu Haji, Hukumnya Adalah…

Menunaikan ibadah umrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang bisa dilakukan kapan saja, selain pada waktu haji. Selain itu, umrah juga bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan baik secara finansial maupun kesehatan. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki niat untuk menunaikan ibadah umrah di luar waktu haji, maka hukumnya adalah diperbolehkan.

Namun, untuk melakukan ibadah umrah di luar waktu haji, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama-tama, sebaiknya memilih waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah umrah, misalnya saat musim panas atau musim sepi. Hal ini untuk menghindari terlalu padatnya jamaah umrah sehingga memungkinkan kita untuk menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Selain itu, sebelum berangkat ke Tanah Suci, kita juga harus menyiapkan segala sesuatunya dengan matang. Mulai dari membuat paspor, mengurus visa, memesan tiket pesawat, hingga mengatur akomodasi selama berada di sana. Pastikan juga untuk membawa perlengkapan ibadah yang memadai seperti pakaian ihram, sajadah, dan tasbih.

Selain itu, kita juga harus memperhatikan kesehatan kita ketika berada di Tanah Suci. Pastikan bahwa kita dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat kesehatan yang diberlakukan di Arab Saudi. Kita juga harus memperhatikan asupan makanan dan minuman yang dikonsumsi agar tidak mengganggu ibadah kita.

Dalam menjalankan ibadah umrah, kita juga harus memahami tata cara pelaksanaannya agar ibadah kita sah dan diterima di sisi Allah SWT. Mulai dari niat, melaksanakan thawaf, sa’i, hingga tahallul dan berdoa. Selain itu, kita juga harus memperhatikan adab dan tata cara beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: Menunaikan Ibadah Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

BACA JUGA:   Daftar Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2019 Kabupaten Pekalongan

Dalam menjalankan ibadah umrah, kita juga harus memperhatikan lingkungan sekitar serta menjaga ketertiban dan kebersihan. Jangan lupa pula untuk menghargai jamaah lain yang sedang beribadah dan menghindari konflik dan keributan di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Kesimpulannya, menunaikan ibadah umrah di luar waktu haji hukumnya adalah diperbolehkan. Namun, kita harus memperhatikan beberapa hal seperti memilih waktu yang tepat, menyiapkan segala sesuatunya dengan matang, memperhatikan kesehatan, memahami tata cara pelaksanaan ibadah, serta menjaga nilai-nilai kesopanan dan kebersihan di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Semoga kita semua bisa memperoleh berkah dan ridha dari Allah SWT dalam melaksanakan ibadah umrah. Amin.