Skip to content
Home » Menunaikan Kewajiban Haji Dengan Berhutang Atau Arisan? Simak Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan!

Menunaikan Kewajiban Haji Dengan Berhutang Atau Arisan? Simak Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan!

Apakah boleh berhaji dengan berhutang atau dalam bentuk arisan?

Apakah Boleh Berhaji dengan Berhutang atau Dalam Bentuk Arisan?

Masalah Berhutang untuk Berhaji dan Arisan
Setiap muslim yang memiliki kemampuan dan kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, sayangnya tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya. Oleh karena itu, banyak orang yang berusaha untuk mencari cara untuk melakukan haji dengan biaya yang lebih rendah. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan berhutang untuk membiayai hajinya atau dengan cara arisan.

Haji dengan Berhutang
Berhutang untuk melakukan haji adalah hal yang sangat kontroversial. Sebagian orang berpendapat bahwa berhutang untuk melakukan ibadah adalah sesuatu yang diharamkan oleh agama. Namun, sebagian lagi berpendapat bahwa hal ini dibolehkan.

Menurut pendapat yang pertama, menurut hukum asal muamalah, maka hukum berhutang untuk haji adalah haram. Hal ini karena haji adalah suatu ibadah yang wajib bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya dan jika orang tersebut berhutang untuk melaksanakannya, maka ia telah melanggar hukum syariah.

Haji dengan Arisan
Selain berhutang, salah satu cara lain yang sering dilakukan adalah dengan cara arisan. Arisan adalah sebuah cara dimana sekelompok orang berkumpul untuk mengumpulkan sejumlah uang, yang kemudian akan dibagikan kepada anggota yang telah mengumpulkannya. Cara ini juga banyak digunakan untuk melakukan haji.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Hal ini karena arisan haji tersebut bukan termasuk dalam transaksi jual beli dan tidak melanggar hukum syariah.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum arisan boleh atau mubah. Namun, berhutang untuk melakukan ibadah haji masih dianggap sebagai haram oleh sebagian besar ulama. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berhutang atau melakukan arisan untuk melakukan haji, sebaiknya Anda mempertimbangkan semua kemungkinan dan berkonsultasi dengan ahli agama yang kompeten.

BACA JUGA:   Puasa Ibarat Ibadah Haji