Haji, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial yang cukup. Kegiatan ini dilakukan di tanah suci Mekah, Arab Saudi, dan membutuhkan persiapan yang matang, termasuk mengurus dokumen dan mencari informasi yang detail. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jamaah haji terbesar di dunia. Bagi Anda yang tinggal di Lampung Tengah, berikut adalah panduan daftar tunggu dan persyaratan haji yang harus Anda ketahui.
Persyaratan Haji
Sebelum terbang ke Arab Saudi, pastikan Anda telah mencukupi persyaratan haji yang ditentukan pemerintah. Beberapa hal yang perlu dipenuhi di antaranya:
- Telah berusia minimal 21 tahun
- Berstatus Muslim
- Telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) elektronik
- Telah memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan dan minimal 4 halaman kosong
- Memiliki sertifikat vaksin COVID-19 sesuai dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi
- Mencukupi biaya ibadah haji dan perlengkapan yang dibutuhkan
Daftar Tunggu Haji Lampung Tengah
Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menentukan kuota jamaah haji yang diperbolehkan setiap tahunnya. Namun, karena pandemi COVID-19, kebijakan pemerintah mengenai daftar tunggu haji menjadi berubah-ubah. Berikut adalah daftar tunggu haji yang ada di Lampung Tengah:
- Tahun 2021 – 142 orang.
- Tahun 2022 – 237 orang.
- Tahun 2023 – 334 orang.
- Tahun 2024 – 442 orang.
- Tahun 2025 – 551 orang.
Dalam menjalankan program haji, Kementerian Agama bekerja sama dengan PT Taspen (Taspen Plt.) untuk menyiapkan dana bagi para calon jamaah haji. Namun, karena keterbatasan kuota dan adanya pandemi COVID-19, saat ini pihak terkait masih dalam proses pengumuman terkait daftar tunggu haji dan tanggal keberangkatan.
Cara Mendaftar Haji dari Lampung Tengah
Untuk mendaftar haji dari wilayah Lampung Tengah, Anda dapat melalui proses online dengan cara mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Melakukan registrasi pada sistem informasi haji terpadu pada website sistemhaji.kemenag.go.id.
- Mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, termasuk KTP elektronik/akta kelahiran dan kartu keluarga, paspor, serta sertifikat vaksin COVID-19.
- Menyelesaikan proses pembayaran melalui rekening bank sopir haji.
Kesimpulan
Saat ini, kebijakan daftar tunggu haji masih dalam perubahan karena pandemi COVID-19. Namun, sebagai umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah dan melakukan pendaftaran di sistem informasi haji terpadu. Semoga Anda yang saat ini sedang menunggu giliran haji bisa berangkat secepatnya dengan selamat dan lancar.