Skip to content
Home ยป Pajak Progresif Ibadah Umroh Haji

Pajak Progresif Ibadah Umroh Haji

Pajak Progresif Ibadah Umroh Haji

Ibadah umroh dan haji merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim. Meskipun menjadi kewajiban, namun pada kenyataannya melakukan ibadah ini sangatlah mahal. Selain biaya untuk perjalanan, terdapat pajak yang harus dibayarkan sebagai syarat untuk berangkat.

Pajak yang harus dibayarkan untuk melakukan ibadah umroh dan haji dikenal sebagai pajak progresif. Pajak ini merupakan sebuah pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh calon jamaah. Semakin tinggi penghasilannya, maka semakin tinggi pula pajak yang dibayarkan.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak Progresif memiliki pengertian sebagai pajak yang tarif pungutannya meningkat sebanding dengan kenaikan penghasilan. Pajak ini dirancang untuk mendorong keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

Pajak Progresif pada Ibadaah Umroh dan Haji saat ini mulai dikenakan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif Pajak Progresif Ibadah Umroh Haji

Tarif pajak progresif ini berlaku untuk jamaah yang berangkat dari Indonesia. Tarif ini sebesar 2,5% hingga 50% dari total penghasilan tahunan yang dimiliki oleh calon jamaah. Tarif pajak progresif akan bertambah sebanyak 0,5% setiap penghasilan meningkat sebesar lima persen.

Contohnya adalah sebagai berikut: Jika penghasilan tahunan calon jamaah sebesar Rp50 juta dan tarif pajak progresif 2,5% maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.250.000. Namun apabila penghasilan meningkat menjadi Rp100 juta, maka jumlah pajak yang dibayarkan adalah Rp4.250.000.

Perhitungan pajak progresif ibadah umroh dan haji berbeda dengan pajak penghasilan atau PPh. PPh dikenakan pada penghasilan bruto dan pajaknya juga merupakan jumlah pasti, tanpa ada kenaikan yang berkelanjutan seiring dengan meningkatnya penghasilan.

Kewajiban Pembayaran Pajak Progresif

Setiap calon jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh atau haji harus membayar pajak progresif sebagai syarat untuk berangkat. Pembayaran pajak ini dilakukan kepada pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:   Daftar Haji 2018 - Semua Yang Harus Anda Ketahui

Pajak progresif ini masuk dalam kategori pajak daerah. Sehingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pajak progresif ibadah umroh dan haji adalah pemerintah daerah dan jamaah yang hendak berangkat.

Kesimpulan

Pajak progresif ibadah umroh dan haji merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh jamaah sebagai syarat untuk berangkat. Pajak ini dikenakan sesuai dengan penghasilan yang dimiliki oleh calon jamaah, sehingga semakin tinggi penghasilannya maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.

Jamaah yang hendak berangkat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kebijakan pajak yang diterapkan agar tidak memberatkan calon jamaah dan memastikan agar pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik.

Dengan mengetahui pajak progresif ibadah umroh dan haji, jamaah dapat menyiapkan dana dengan lebih matang sebelum berangkat. Dan bagi pemerintah daerah, pajak progresif dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar.