Zakat merupakan salah satu rukun islam yang sangat penting. Zakat memiliki banyak jenis dan cara pembagian yang beragam. Di dalam pembahasan ini, kita akan mengulas secara mendetail mengenai zakat, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara membagi zakat berdasarkan ketentuan syariah.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas kepada mereka yang membutuhkan. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang kelima, dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam QS. Al-Baqarah: 177, di mana Allah SWT menginstruksikan umat-Nya untuk beramal dengan sadar dan ikhlas.
Zakat tidak hanya bermanfaat untuk penerima, tetapi juga sebagai bentuk penyucian harta bagi pemberi zakat. Dalam pengertian yang lebih luas, zakat juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang kurang mampu pada hari raya.
a. Syarat Zakat Fitrah
Syarat untuk mengeluarkan zakat fitrah antara lain:
- Seorang Muslim yang mampu secara finansial.
- Memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan anggota keluarga.
b. Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum. Di banyak negara, ukuran yang umum digunakan adalah 2,5 kg per orang.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Zakat ini mencakup berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, aset investasi, dan hasil pertanian.
a. Harta yang Terkena Zakat Mal
Harta yang dikenakan zakat mal antara lain:
- Uang tunai yang tersimpan.
- Barang dagangan yang dimiliki.
- Hasil pertanian dan buah-buahan.
- Emas dan perak.
b. Nisab dan Persentase Zakat Mal
Sebagaimana ditentukan oleh syariah, zakat mal dikenakan ketika harta seseorang mencapai nisab tertentu. Nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas atau 595 gram perak. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dikenai zakat.
Cara Membagi Zakat
Membagi zakat harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan syariah. Berikut adalah langkah-langkah cara membagi zakat:
1. Menghitung Harta yang Dikenakan Zakat
Langkah pertama dalam membagi zakat adalah melakukan perhitungan terhadap harta yang dimiliki. Pastikan untuk mengumpulkan semua bentuk harta yang dimiliki, seperti uang, perhiasan, dan aset lainnya. Dalam menghitungnya, perlu dicatat jenis-jenis harta dan nilainya sehingga dapat menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
2. Menentukan Nisab
Setelah menghitung harta, langkah selanjutnya adalah menentukan apakah harta tersebut mencapai nisab. Jika total harta yang dihitung telah mencapai nisab, maka pemilik harta wajib mengeluarkan zakat. Nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas atau 595 gram perak; sebagai contoh, jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisab untuk zakat mal adalah Rp 85.000.000.
3. Menghitung Besaran Zakat
Setelah yakin harta telah mencapai nisab, selanjutnya menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Misalkan harta yang dimiliki senilai Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
[ text{Zakat} = text{Total Harta} times 2.5% ]
[ text{Zakat} = Rp 100.000.000 times 0.025 = Rp 2.500.000 ]
4. Mencari Penerima Zakat
Setelah menghitung besaran zakat, selanjutnya adalah mencari penerima zakat yang tepat. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Amil: panitia pengurus zakat.
- Muallaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Budak: dalam kontek modern bisa diartikan sebagai orang yang terbelenggu hutang.
- Gharim: orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mampu.
- Fi Sabilillah: kaum yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
5. Pembagian Zakat
Zakat dapat dibagikan langsung kepada penerima atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pembagian dapat dilakukan secara tunai, barang, atau harta lainnya sesuai kebutuhan penerima. Pastikan zakat yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penerima.
6. Pelaporan dan Penerimaan Zakat
Setelah zakat dibagikan, penting untuk mencatat dan melaporkan penerimaan zakat agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Ini akan membantu dalam evaluasi jumlah zakat yang telah dibagikan serta penerima yang sudah mendapatkan bagian.
Zakat dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, pengelolaan zakat semakin berkembang. Banyak lembaga zakat yang menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Pemanfaatan aplikasi dan platform online memungkinkan para muzakki (pembayar zakat) untuk memberikan zakat secara lebih praktis dan terarah.
Penerapan Teknologi dalam Pengelolaan Zakat
Penggunaan teknologi dalam pengelolaan zakat meliputi:
- Aplikasi Mobile: Beberapa organisasi zakat menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan muzakki dalam menghitung, membayar, dan melacak zakat yang telah dibayarkan.
- Platform Online: Situs web yang menyediakan berbagai informasi tentang zakat, cara penghitungan, dan lembaga zakat terpercaya.
- Sistem Manajemen Database: Lembaga zakat yang menggunakan sistem untuk mencatat data penerima zakat agar lebih transparan dan langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Kesadaran Masyarakat Tentang Zakat
Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap zakat juga semakin meningkat. Banyak sesama Muslim yang saling mengajak untuk menunaikan zakat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam era digital yang serba cepat ini, setiap individu juga dapat lebih aktif melakukan perubahan sosial melalui zakat.
Dengan mengoptimalkan pengelolaan dan pembagian zakat, diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan bagi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memenuhi kewajiban agama dengan baik.
