Skip to content
Home ยป Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji: Panduan yang Perlu Diketahui

Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji: Panduan yang Perlu Diketahui

Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji: Panduan yang Perlu Diketahui

Jika Anda sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendaftar kembali untuk menunaikan ibadah haji lagi. Pendaftaran haji bagi yang sudah haji memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda dengan pendaftaran haji biasa. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang pendaftaran haji bagi yang sudah haji.

Persyaratan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji

Persyaratan pendaftaran haji bagi yang sudah haji sebagian besar sama dengan pendaftaran haji biasa, namun ada beberapa perbedaan yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
  2. Mempunyai paspor yang masih berlaku dan tidak habis masa berlakunya selama 6 bulan ke depan jadwal keberangkatan.
  3. Membawa bukti sertifikat haji dari tahun sebelumnya.
  4. Mendaftarkan diri secara mandiri atau dapat dilakukan melalui travel haji terdaftar.

Selain itu, calon jamaah juga harus memberikan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit, dan surat izin dari keluarga untuk melakukan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jamaah yang mendaftar benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak ada halangan untuk melakukan ibadah haji.

Tahapan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji

Pendaftaran haji bagi yang sudah haji dilakukan secara online melalui situs web resmi Kementerian Agama. Berikut adalah tahapan pendaftaran haji bagi yang sudah haji:

  1. Buka situs web resmi Kementerian Agama pada alamat http://haji.kemenag.go.id/. Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
  2. Kemudian pilih opsi "Haji Khusus bagi yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji atau unDacourted Visa (UDV)".
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  4. Upload dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP-el, paspor, dan surat keterangan sehat.
  5. Lakukan pembayaran melalui virtual account yang telah disediakan pada saat pendaftaran.
  6. Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa Anda telah berhasil mendaftar.
BACA JUGA:   Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji dari Awal sampai Akhir

Jika terdapat kendala atau pertanyaan, calon jamaah dapat menghubungi call center Kementerian Agama pada nomor 021-231177 atau melalui email [email protected].

Biaya dan Waktu Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Haji

Biaya untuk pendaftaran haji bagi yang sudah haji sebagian besar sama dengan biaya pendaftaran haji biasa. Namun, terdapat beberapa perbedaan seperti tarif fly on dan tarif inn on. Calon jamaah dapat mengetahui besaran biaya dan rincian biaya melalui laman resmi Kementerian Agama.

Waktu pendaftaran haji bagi yang sudah haji sama dengan waktu pendaftaran haji biasa, yaitu pada periode Mei – Juni setiap tahunnya. Namun, jadwal keberangkatan haji bagi yang sudah haji berbeda dengan jadwal keberangkatan haji biasa, biasanya dimulai pada bulan Agustus setiap tahunnya.

Kesimpulan

Pendaftaran haji bagi yang sudah haji memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda dengan pendaftaran haji biasa. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat haji dari tahun sebelumnya, memberikan surat keterangan sehat, dan surat izin dari keluarga. Pendaftaran haji bagi yang sudah haji dilakukan secara online, dan biaya dan waktu pendaftaran sebagian besar sama dengan pendaftaran haji biasa.

Dengan panduan ini, diharapkan calon jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dapat dengan mudah mendaftar lagi untuk menunaikan ibadah haji di masa depan. Jadikanlah ibadah haji sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Allahu akbar!