Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Tidak hanya itu, haji juga memerlukan persiapan yang matang, baik itu dari segi fisik maupun materi. Namun, tidak semua orang bisa menunaikan haji dengan mudah karena terkendala waktu, keuangan, dan kesehatan. Oleh karena itu, ada istilah kuasa melaksanakan ibadah haji yang berarti seseorang dapat memberikan wakil atau pengganti dirinya untuk menunaikan ibadah haji.
Kuasa melaksanakan ibadah haji diberikan kepada orang yang berhalangan menunaikan haji, namun memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya haji. Dalam Islam, haji adalah kewajiban umat muslim yang dilakukan sekali seumur hidup. Namun, jika seseorang mengalami hambatan dalam menjalankannya, maka diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
Orang yang diberi kuasa haruslah orang yang amanah dan dipercaya. Pada dasarnya, kuasa haji merupakan perjanjian antara pemberi kuasa dan pengganti. Pemberi kuasa harus menyerahkan kuasa tersebut dengan setuju untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, pemberi kuasa juga harus menyerahkan biaya haji dan biaya pengganti yang akan melaksanakan ibadah haji.
Setelah kuasa diberikan, pengganti akan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untun menunaikan haji dengan baik. Ini termasuk visa, tiket pesawat, akomodasi, transportasi, makanan dan minuman, serta pakaian ihram yang diperlukan. Selain itu, pengganti juga harus memastikan bahwa pemberi kuasa dapat mengikuti semua tahapan haji dengan lancar seperti yang layaknya dilakukan oleh jamaah haji lain pada umumnya.
Dalam pelaksanaannya, pengganti harus melakukan tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan melakukan semua rukun dan syarat haji. Pengganti juga harus membawa identitas diri pemilik kuasa haji seperti paspor. Setelah menyelesaikan haji, pengganti wajib mengunjungi kantor kemenag dan mengantarkan sertifikat haji dan paspor pemberi kuasa.
Namun, meski mengirim pengganti melaksanakan haji tampak mudah, prosesnya tidak selalu mulus. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan haji pengganti tidak sah, seperti kegagalan dalam menunaikan rukun haji, atau jika biaya haji tidak mencukupi sehingga hanya sebagian rukun haji yang dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini, sangat penting untuk memilih pengganti yang benar-benar amanah dan terpercaya dalam rangka menjamin kesuksesan haji sesuai dengan janji yang telah dibuat. Untuk itu, pemilihan pengganti dalam kuasa melaksanakan ibadah haji harus dilakukan dengan sangat hati-hati.