Skip to content
Home ยป Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Sebagai salah satu rukun Islam, ibadah haji adalah suatu yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, jutaan orang berbondong-bondong ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji bersama jamaah lainnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ketat.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang organisasi penyelenggaraan ibadah haji, hak dan kewajiban calon jamaah haji, serta kewajiban agen dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Tidak hanya itu, peraturan pemerintah seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh juga mengatur tentang kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji seperti kuota jamaah haji serta ketentuan-ketentuan teknis dalam pelaksanaannya.

Pengelolaan Dana Haji

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan dana haji juga diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Dana haji merupakan dana yang diperoleh dari kontribusi jamaah haji dan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti pembiayaan transportasi, akomodasi, makan serta biaya penyelenggaraan di Mekah dan Madinah.

Di Indonesia, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Seluruh kegiatan pengelolaan dana haji diawasi oleh Komite Pengawas Keuangan Haji Indonesia (KPKHI).

Kontribusi Jamaah Haji

Tidak hanya para penyelenggara ibadah haji yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, kontribusi jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji juga diatur dengan ketat. Calon jamaah haji diwajibkan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, makan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:   Mengenal Daftar Antrian Haji dan Prosedur Pendaftaran

Selain itu, calon jamaah haji juga harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah seperti sehat jasmani, sehat rohani, dan sebagainya.

Penutup

Penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ketat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan-kebijakan dan ketentuan-ketentuan teknis harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu, warga negara yang ingin menunaikan ibadah haji harus paham akan landasan hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sukses.