Skip to content
Home » Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Berdasarkan PMA Nomor 13 tahun 2018

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Berdasarkan PMA Nomor 13 tahun 2018

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji reguler sangat penting untuk memastikan bahwa para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah haji dengan lancar dan aman.

Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. PMA tersebut berisi beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dan dijalankan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Indonesia.

Pengaturan Pembagian Kuota

Salah satu ketentuan yang terdapat dalam PMA Nomor 13 tahun 2018 adalah pengaturan pembagian kuota. Pembagian kuota ini dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa jumlah jamaah haji yang diberangkatkan dapat disesuaikan dengan kapasitas pelayanan di Mekkah dan Madinah.

Pengaturan Biaya

PMA Nomor 13 tahun 2018 juga mengatur biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji. Biaya tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, makan, dan minum yang diperlukan selama di Mekkah dan Madinah. Biaya tersebut ditetapkan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama dan harus dipatuhi oleh seluruh operator haji dan jamaah haji.

Syarat Kelayakan Jamaah Haji

Syarat kelayakan jamaah haji juga diatur dalam PMA Nomor 13 tahun 2018. Setiap calon jamaah haji harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter, serta memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba dari kepolisian.

Persyaratan Operator Haji

PMA Nomor 13 tahun 2018 juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator haji. Operator haji harus memiliki izin dari Kementerian Agama, memiliki tenaga ahli dalam bidang haji, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta melaksanakan penyelenggaraan haji sesuai dengan standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:   Makna dan Ketentuan Serta Cara Ibadah Haji dan Zakat

Implementasi PMA Nomor 13 tahun 2018

Sejak ditetapkan, PMA Nomor 13 tahun 2018 telah diimplementasikan secara ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Indonesia. Berkat implementasi tersebut, tingkat kelancaran dan keamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji semakin meningkat.

Kesimpulan

Penyelenggaraan ibadah haji reguler sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban ibadah haji terpenuhi dengan baik oleh para jamaah haji. PMA Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memberikan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Ketentuan dalam PMA tersebut harus dipatuhi dan dijalankan secara ketat sebagai komitmen kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.