Skip to content
Home » Perintah Ibadah Haji dalam Qur’an Surat

Perintah Ibadah Haji dalam Qur’an Surat

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Perintah untuk melaksanakan ibadah haji juga tertuang dalam Qur’an surat al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

Yang artinya adalah "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan sempurna dan hanya untuk Allah semata. Oleh karena itu, setiap muslim yang mampu menjalankan ibadah haji harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran.

Selain itu, dalam Qur’an juga terdapat beberapa perintah yang harus dilakukan oleh jamaah haji. Salah satunya adalah perintah untuk thawaf di sekitar Ka’bah. Perintah thawaf ini tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 125 yang berbunyi:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Yang artinya adalah "Dan ingatlah ketika Kami menjadikan Ka’bah tempat yang suci bagi manusia dan juga sebagai tempat aman. Maka, jadikanlah tempat tersebut sebagai tempat Tawaf. Dan, Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk membersihkan Ka’bah agar dapat dijadikan tempat shalat bagi orang-orang yang tawaf dan beribadah di situ."

Dalam ayat tersebut, terdapat perintah untuk menjadikan Ka’bah sebagai tempat thawaf dan juga perintah untuk membersihkannya agar layak digunakan sebagai tempat ibadah. Kedua perintah tersebut harus dilakukan oleh setiap jamaah haji.

Selain itu, dalam Qur’an juga terdapat perintah untuk menjalankan sa’i atau berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Perintah sa’i ini tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 158 yang berbunyi:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Yang artinya adalah "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah termasuk simbol-simbol Allah. Oleh karena itu, siapa yang menjalankan ibadah haji atau umrah, maka tidak ada dosa baginya jika ia melakukan sa’i antara kedua bukit tersebut. Barangsiapa yang melakukan kebaikan dengan sukarela, maka sungguh Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

BACA JUGA:   Memperagakan Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

Dalam ayat tersebut, terdapat perintah untuk menjalankan sa’i antara bukit Safa dan Marwah bagi jamaah haji. Perintah ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh karena termasuk simbol-simbol Allah yang harus dihormati.

Dalam menjalankan ibadah haji, setiap muslim harus memahami dan menerapkan dengan benar semua perintah yang terkandung dalam Qur’an. Dengan menaati perintah Allah tersebut, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi ladang pahala yang besar bagi umat Islam.