Skip to content
Home » Perjalanan Haji Tanpa Suami: Bolehkah Dilakukan dan Bagaimana Tuntutan Syariat Terkait Hal Ini?

Perjalanan Haji Tanpa Suami: Bolehkah Dilakukan dan Bagaimana Tuntutan Syariat Terkait Hal Ini?

Perjalanan Haji Tanpa Suami: Bolehkah Dilakukan dan Bagaimana Tuntutan Syariat Terkait Hal Ini?

Bolehkah Haji Tanpa Suami?

Pengantar

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Namun seringkali muncul pertanyaan dari wanita muslimah yang ingin berhaji, namun tidak memiliki mahram atau suami yang dapat menemani. Apakah wanita muslimah tersebut diperbolehkan untuk berhaji tanpa didampingi oleh mahram atau suami mereka? Mari kita mencari tahu dalam pandangan Islam.

Pendapat Umar bin Khattab

Dalam satu riwayat dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwa sahabat Umar bin Khattab RA memperkenankan istri Nabi Muhammad SAW untuk melakukan perjalanan haji dan umrah, yang ternyata tanpa didampingi oleh mahram mereka, melainkan bersama sahabat Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, wanita muslimah diperbolehkan untuk berhaji tanpa didampingi oleh mahram atau suami mereka.

Pendapat Ulama

Meskipun ada riwayat yang menyebutkan bahwa wanita muslimah diperbolehkan untuk berhaji tanpa didampingi oleh mahram atau suami mereka, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam situasi normal, wanita muslimah harus didampingi oleh mahram atau suami mereka dalam melakukan perjalanan haji.

Alasan utama dari pendapat mayoritas ulama adalah untuk melindungi wanita muslimah dari bahaya dan keamanan saat melakukan perjalanan jauh. Selain itu, hadits yang mengatur kewajiban haji juga mengharuskan setiap muslim yang melakukan haji untuk melakukan ibadah tersebut dengan orang yang sepaham dengannya dan mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku.

Namun, dalam beberapa kasus khusus, ulama berpendapat bahwa wanita muslimah diperbolehkan untuk berhaji tanpa didampingi oleh mahram atau suami mereka, seperti jika mereka bepergian dengan kelompok yang terdiri dari wanita muslimah lainnya, atau jika mereka bepergian dengan anggota keluarga yang dapat dipercaya.

BACA JUGA:   Apakah Penting Menggunakan Gelar Haji Setelah Menunaikan Ibadah Haji? Simak Penjelasannya.

Keputusan Final

Berdasarkan pendapat ulama yang mayoritas, wanita muslimah sebaiknya didampingi oleh mahram atau suami mereka saat melakukan perjalanan haji. Namun, jika wanita muslimah tidak memiliki mahram atau suami yang dapat menemani, mereka dapat mencari kelompok perjalanan yang terpercaya atau melakukan perjalanan bersama dengan keluarga yang dapat dipercaya.

Namun, sebaiknya seorang wanita muslimah memastikan andil orang terdekat dalam pelaksanaan ibadahnya, termasuk melakukan konsultasi kepada ulama dan memperhatikan saran-saran yang diberikan demi keamanan dan keselamatan diri sendiri.

Penutup

Dalam memahami kebolehan berhaji tanpa didampingi oleh mahram atau suami, kita perlu mengacu pada pandangan Islam dan sumber-sumber yang sahih. Selain itu, kita juga harus cermat dalam memilih kelompok perjalanan yang terpercaya dan memperhatikan berbagai saran yang ada demi keamanan dan keselamatan perjalanan kita. Semoga artikel ini dapat membantu membuka wawasan kita dalam memahami berbagai masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.