Skip to content
Home ยป Persyaratan Daftar Haji Kemenag Tangsel

Persyaratan Daftar Haji Kemenag Tangsel

Persyaratan Daftar Haji Kemenag Tangsel

Bagi umat Muslim di Indonesia, menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah adalah suatu keinginan yang sangat mendalam. Namun, sebelum bisa melakukan perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu tempat yang memberikan informasi terkait persyaratan daftar haji adalah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel).

Mengapa Harus Daftar Haji di Kemenag Tangsel?

Kemenag Tangsel merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai pengelola haji dan umrah wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Daftar haji melalui Kemenag Tangsel memungkinkan para calon jamaah haji untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, kantor Kemenag Tangsel juga memberikan pelayanan yang baik dan mempermudah proses pendaftaran haji.

Persyaratan Daftar Haji di Kemenag Tangsel

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji yang ingin mendaftar melalui Kemenag Tangsel:

1. Warga Negara Indonesia

Calon jamaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bukan tergolong sebagai orang asing atau orang selebihnya (apatride).

2. Usia

Calon jamaah haji harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 70 tahun. Untuk calon jamaah haji yang berusia di atas 60 tahun, harus mendapatkan persetujuan dari dokter yang ditunjuk oleh Kemenag.

3. Kondisi Kesehatan

Calon jamaah haji harus memenuhi persyaratan kondisi kesehatan yang ditentukan oleh Kemenag. Hal ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, dan dokumen medis lainnya.

4. Sertifikat Kepemilikan Rekening Bank

Calon jamaah haji harus memiliki sertifikat kepemilikan rekening bank yang masih berlaku selama periode pendaftaran haji.

5. Passport

Calon jamaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku selama periode pendaftaran haji.

BACA JUGA:   Daftar Haji Kabupaten Malang 2017

6. Biaya

Calon jamaah haji harus membayar biaya pendaftaran haji yang ditentukan oleh Kemenag. Biaya yang harus ditanggung oleh calon jamaah haji mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat.

Proses Pendaftaran Haji di Kemenag Tangsel

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon jamaah haji dapat mendaftar melalui Kemenag Tangsel dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Calon jamaah haji datang ke kantor Kemenag Tangsel untuk melakukan pendaftaran.
  2. Calon jamaah haji mengambil nomor antrian untuk proses pendaftaran.
  3. Calon jamaah haji mengisi formulir dengan lengkap dan akurat. Formulir ini mencakup informasi pribadi, kondisi kesehatan, dan lain-lain.
  4. Calon jamaah haji membayar biaya pendaftaran haji.
  5. Calon jamaah haji menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, sertifikat kepemilikan rekening bank, dan dokumen medis lainnya.
  6. Calon jamaah haji menunggu pengumuman hasil seleksi oleh Kemenag untuk mendapatkan kuota haji. Apabila mendapatkan kuota haji, calon jamaah haji dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kesimpulan

Menunaikan ibadah haji adalah suatu keinginan yang sangat mendalam bagi umat Muslim di Indonesia. Dan untuk bisa menunaikan ibadah haji, calon jamaah haji harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk proses pendaftaran melalui Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran di Kemenag Tangsel, calon jamaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan penuh ketenangan hati.