Skip to content
Home ยป Persyaratan Pendaftaran Haji Kabupaten Magelang

Persyaratan Pendaftaran Haji Kabupaten Magelang

Haji adalah salah satu perwujudan keimanan umat Muslim dengan berkunjung ke Baitullah yang berada di Mekkah. Dalam melakukan ibadah haji, kita harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan pendaftaran. Kabupaten Magelang merupakan salah satu daerah yang paling banyak memiliki jamaah yang akan berhaji. Untuk itu, inilah beberapa persyaratan pendaftaran haji kabupaten Magelang yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 12 tahun atau telah menikah.
  2. Sudah memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, serta valid hingga 7 bulan setelah musim haji.
  3. Sudah memiliki paspor yang masih berlaku hingga 8 bulan setelah musim haji.
  4. Beragama Islam dan dapat membaca Al-Quran.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Mampu melakukan ibadah haji secara mandiri atau dengan pendamping sesuai kategori yang dipilih.
  7. Seluruh biaya haji telah terbayar sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
  8. Belum pernah menunaikan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

  1. Mengisi formulir pendaftaran haji yang dapat diambil di kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang atau melalui website resmi kementerian Agama.
  2. Melampirkan copy KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan paspor yang masih berlaku.
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/RSUD setempat.
  4. Untuk pendaftar yang berusia di atas 60 tahun, wajib melampirkan surat keterangan sehat jantung dari Rumah Sakit Pemerintah/RSUD setempat.
  5. Untuk pendaftar yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, asma, jantung, dan lain-lain, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit tersebut.
  6. Melampirkan surat kuasa bagi orang yang hendak mendaftar atas nama calon jamaah haji yang bersangkutan.
  7. Menyerahkan fotokopi sertifikat pembayaran haji (SPPH), yang merupakan bukti pembayaran dan pengurunan haji yang telah terdaftar pada Bank Penerima Setoran Haji (BPSH).
  8. Dalam hal terdapat kelainan data atau dokumen, calon jamaah haji harus membawa data atau dokumen yang benar ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:   Apa Hukumnya Umroh Sebelum Mendaftar Haji

Tahap-Tahap Pendaftaran

  1. Pilih Kategori Haji yang akan ditempuh. Ada lima kategori, yaitu Khusus, Reguler, ONH Plus, Reguler Plus, dan Awal. Pilih kategori yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kita.
  2. Setelah memilih kategori, daftarkan diri kepada petugas yang bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Serahkan berkas-berkas yang telah dilampirkan.
  3. Setelah pendaftaran dilakukan, maka calon jamaah haji akan mendapatkan Nomor Porsi Haji (NPH) dan Kartu Pendaftaran Haji yang berlaku sebagai identitas saat pendaftaran pembayaran.
  4. Setelah mendapatkan NPH, calon jamaah haji diharuskan membayar SPPH ke BPSH atau melalui Kantor Pos dan Kantor Bank yang bekerjasama dengan Kementerian Agama.
  5. Setelah selesai melakukan pembayaran, calon jamaah haji akan mendapat tanda terima SPPH.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa persyaratan pendaftaran haji Kabupaten Magelang. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah memilih kategori yang sesuai dengan kemampuan kita, mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan melakukan pembayaran tepat waktu. Menjalankan ibadah haji merupakan suatu rukun Islam yang mulia dan sangat diidamkan oleh setiap muslim. Oleh karena itu, mari kita jadikan persyaratan-persyaratan di atas sebagai panduan untuk melakukan ibadah haji yang layak dan lebih bermanfaat.