Skip to content
Home » PP No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PP No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

PP No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pada tanggal 22 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, dan keteraturan dalam proses pelaksanaan ibadah haji.

Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah tersebut. Ibadah haji dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah, secara bersama-sama oleh jutaan jamaah dari seluruh dunia yang berkumpul di kota Makkah dan sekitarnya.

Landasan Hukum PP No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji ini didasarkan pada Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Peraturan ini juga merupakan bentuk implementasi dari amanah konstitusi yang diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan melaksanakan ibadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai Hal Yang Diperbolehkan dan Dilarang Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

PP No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji mengatur berbagai hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan ibadah haji. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hal yang Diperbolehkan

  1. Tawaf pada Ka’bah
  2. Sa’i antara Shafa dan Marwah
  3. Wukuf di Padang Arafah
  4. Mabit di Muzdalifah
  5. Melempar jumrah
  6. Melakukan thowaf ifadhoh
BACA JUGA:   Alur Pendaftaran Haji Reguler 2018

Hal yang Dilarang

  1. Berburu dan mengganggu binatang di Tanah Suci
  2. Membawa dan memperjualbelikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci
  3. Melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, atau melakukan kekerasan.
  4. Membawa sabu-sabu atau narkotika lainnya ke Tanah Suci.

Persyaratan Untuk Mengikuti Ibadah Haji

PP No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji juga mengatur persyaratan untuk mengikuti ibadah haji. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Muslim
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya
  4. Tidak sedang hamil atau menyusui
  5. Mampu secara fisik dan finansial

Fasilitas-Fasilitas yang Disediakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah. Fasilitas tersebut antara lain adalah:

  1. Akomodasi selama di Makkah dan Madinah
  2. Transportasi selama di Arab Saudi
  3. Makanan dan minuman selama di Arab Saudi
  4. Alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan
  5. Pendampingan oleh petugas kesehatan dan petugas ibadah

Kesimpulan

PP No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah peraturan yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta keamanan, kesehatan, dan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji sebaiknya mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.