Skip to content
Home » Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, saat ini kita akan membahas detail tentang RUU yang sedang dibahas tersebut.

Apa itu RUU PIHU?

RUU PIHU adalah undang-undang yang dibuat untuk mengatur penetapan kuota jemaah haji dan umrah, penyelenggaraan kegiatan ibadah haji dan umrah, perlindungan serta kesejahteraan jemaah haji dan umrah, dan pengelolaan dana haji. RUU PIHU ini merupakan revisi dari UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Prosedur Pendaftaran Haji dan Umrah

RUU PIHU mengatur tentang prosedur pendaftaran haji dan umrah. Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran haji dan umrah harus dilakukan dengan cara yang transparan dan tidak diskriminatif. Dalam hal pendaftaran umrah, terdapat ketentuan bahwa biaya paket umrah harus dicantumkan secara jelas dan transparan.

Perlindungan dan Kesejahteraan Jemaah Haji dan Umrah

RUU PIHU juga mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan jemaah haji dan umrah. Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa pihak penyelenggara ibadah haji dan umrah harus memberikan jaminan keselamatan dan keamanan selama perjalanan hingga tiba di tempat tujuan. Selain itu, pihak penyelenggara juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang layak serta memastikan kondisi kesehatan jemaah.

Kuota Jemaah Haji dan Umrah

RUU PIHU juga mengatur tentang penetapan kuota jemaah haji dan umrah. Dalam RUU tersebut, dijelaskan bahwa penetapan kuota haji dan umrah harus dilakukan dengan tetap memenuhi kriteria tertentu, seperti memprioritaskan jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau umrah, jemaah yang sudah lanjut usia, dan jemaah yang tidak mampu secara finansial.

BACA JUGA:   Berkas yang Disiapkan Saat Mendaftar Haji

Pengelolaan Dana Haji

RUU PIHU mengatur tentang pengelolaan dana haji yang bersumber dari iuran jemaah. Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji harus memiliki integritas yang tinggi.

Kesimpulan

RUU PIHU merupakan undang-undang yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Melalui RUU yang disusun dengan cukup lengkap dan terperinci ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan juga memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi jemaah. Oleh karena itu, diharapkan RUU PIHU ini dapat segera disahkan dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Dengan begitu, kita dapat memastikan keberhasilan ibadah haji dan umrah serta kenyamanan bagi jemaah.