Skip to content
Home » Rincian Dan Perkiraan Biaya Haji Tahun 2022 Menurut Kemenag

Rincian Dan Perkiraan Biaya Haji Tahun 2022 Menurut Kemenag

Berapa biaya haji 2022 kemenag?

Biaya Haji 2022: Berapa Besarannya?

Pada tahun 2022, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji yaitu sebesar Rp39.886.009. Biaya ini meliputi beberapa hal yaitu biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Biaya Penerbangan

Biaya penerbangan adalah bagian terbesar dari Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Biaya penerbangan tahun 2022 ini didasarkan pada berbagai faktor seperti harga tiket dari maskapai penerbangan, kualitas layanan yang diberikan maskapai, hingga lokasi keberangkatan. Dengan biaya penerbangan ini, jemaah haji akan dibawa menuju Mekkah dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemenag.

Biaya Akomodasi di Mekkah dan Madinah

Selain biaya penerbangan, jemaah haji juga harus membayar sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Biaya akomodasi ini berbeda tergantung lokasi akomodasi yang dipilih oleh jemaah. Pilihan akomodasi yang ditawarkan meliputi penginapan di kota Mekkah, penginapan di kota Madinah, dan penginapan di luar kota. Biaya akomodasi ini berbeda-beda tergantung lokasi akomodasi yang dipilih.

Biaya Hidup (Living Cost)

Biaya hidup (living cost) juga merupakan bagian dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji. Biaya ini akan digunakan oleh jemaah haji untuk berbelanja makanan, minuman, dan keperluan lainnya selama beribadah di Mekkah dan Madinah. Biaya ini akan ditambahkan ke total Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

Biaya Visa

Biaya Visa merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji untuk mendapatkan visa ke Saudi Arabia. Biaya visa adalah biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji kepada Kemenag, dan biaya ini akan ditambahkan ke total Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

BACA JUGA:   Daftar Haji Kota Bekasi: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Berdasarkan peraturan Kementerian Agama pada tahun 2022 ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji adalah sebesar Rp39.886.009. Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Dengan membayar Bipih tersebut, jemaah haji dapat mengikuti ibadah haji dengan baik dan aman. Dengan membayar Bipih tersebut, jemaah haji dapat beribadah di Mekkah dan Madinah dengan lancar dan tanpa kendala. Selain itu, dengan membayar Bipih tersebut, jemaah haji juga dapat menikmati pelayanan yang diberikan oleh Kemenag untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah haji selama perjalanan ibadah haji.