Skip to content
Home » Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Harta?

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Harta?

Bagi umat Muslim, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT. Zakat harta rutin diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri adalah bentuk ibadah zakat harta yang diberikan untuk menolong orang yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Berikut adalah siapa saja yang berhak menerima zakat harta:

Orang Miskin

Orang miskin adalah orang yang kekurangan modal hidup dan bahkan bisa dikatakan tidak memiliki apa-apa. Orang miskin dalam agama Islam memiliki kualifikasi tertentu untuk menerima zakat. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta apapun baik itu dalam bentuk tanah atau bangunan. Mereka juga tidak memiliki penghasilan atau sumber daya lainnya.

Orang yang Terlilit Utang

Orang yang terlilit utang juga menjadi salah satu penerima zakat harta. Mereka adalah orang yang hutangnya tidak dapat dipenuhi dan pada saat yang sama, tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang mereka.

Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah orang-orang yang sengaja mengalihkan waktu, tenaga, dan harta mereka untuk membela agama Islam. Mereka termasuk dalam golongan penerima zakat harta.

Gharimun

Gharimun adalah orang yang memiliki hutang yang perlu dibayar, namun mereka tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya. Mereka memiliki semua kriteria untuk menerima zakat harta.

Mualihi

Mualihi adalah orang-orang yang baru pindah ke Islam dan sedang memerlukan bimbingan dan pendampingan dari masyarakat Muslim. Kebanyakan dari mereka tanpa sengaja memiliki kualifikasi untuk menerima zakat harta.

Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki kebutuhan yang lebih besar dari orang miskin dan sering kali tidak memiliki penghasilan atau sumber daya apapun. Mereka juga termasuk penerima zakat harta.

BACA JUGA:   Apa Dasar Hukum Zakat Profesi?

Mukatabah

Mukatabah adalah orang yang dalam masa perjanjian untuk membebaskan diri mereka dari perbudakan. Selama mereka masih dalam masa perbudakan, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima zakat namun ketika mereka telah memperoleh kebebasan, mereka menjadi calon penerima zakat harta.

Itulah siapa saja yang berhak menerima zakat harta. Sebagai umat Muslim, kita harus memastikan bahwa zakat harta diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Mari bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan melaksanakan zakat harta dengan benar.