Skip to content
Home » Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat pada Masa Khalifah?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat pada Masa Khalifah?

Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat sendiri berasal dari kata "zakka" yang artinya membersihkan, mensucikan, dan memperbanyak. Tujuan dari zakat sendiri adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki umat Muslim dan memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan.

Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat pada masa khalifah? Hal ini menjadi perdebatan dan diskusi yang cukup sering dilakukan dalam dunia Islam. Berikut ini adalah lima kelompok yang berhak menerima zakat pada masa khalifah:

Fakir dan Miskin

Kelompok pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin. Fakir sendiri adalah orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Amil

Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Pada masa khalifah, amil didapuk sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyaluran zakat dan memungut zakat dari umat Muslim yang berkewajiban untuk membayar zakat.

Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang berada dalam kondisi perbudakan dan tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Pada masa khalifah, para hamba sahaya juga berhak menerima zakat sebagai bentuk kepedulian umat Muslim terhadap mereka.

Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya. Pada masa khalifah, orang-orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat untuk memperkuat iman dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:   Yang Dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah Adalah

Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Kelompok ini sering kali dianggap sebagai kelompok jihad atau perjuangan dalam meningkatkan kualitas hidup di masyarakat. Oleh karena itu, pada masa khalifah, orang-orang yang termasuk kelompok sabiillah adalah juga berhak menerima zakat.

Kesimpulan

Jadi, lima kelompok yang berhak menerima zakat pada masa khalifah adalah fakir dan miskin, amil, hamba sahaya, muallaf, dan sabiillah. Hal ini bertujuan untuk menjaga harta yang dimiliki umat Muslim dan membantu sesama yang membutuhkan. Dalam menjalankan zakat, umat Muslim harus memperhatikan kelompok yang berhak menerima zakat dan memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.