Skip to content
Home » Siapa saja yang Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Siapa saja yang Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap muslim yang mampu. Adapun besarnya zakat ini adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras atau tepung. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati orang yang zakatnya dikeluarkan, serta membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Idul Fitri.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat muslim, yaitu siapa saja yang berhak mengeluarkan zakat fitrah? Berikut adalah beberapa jenis orang yang berhak mengeluarkan zakat fitrah:

1. Orang yang Beragama Islam dan Merdeka

Orang yang merdeka dan beragama Islam termasuk dalam golongan yang berhak mengeluarkan zakat fitrah. Konsep merdeka dalam Islam juga mencakup kebebasan dari hutang dan kewajiban-kewajiban lain yang mengikat.

2. Orang Fakir dan Miskin

Orang yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin juga termasuk dalam penerima zakat fitrah. Mereka yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli bahan makanan pokok selama bulan Ramadan menjadi prioritas dalam penyaluran zakat fitrah.

3. Orang yang Terlilit Hutang

Orang yang terlilit hutang tetapi tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya juga termasuk dalam penerima zakat fitrah. Hutang yang dimaksud dalam konteks ini adalah hutang yang sangat mendesak, seperti hutang untuk membayar biaya pengobatan atau pendidikan anak.

4. Orang yang Berusaha Mencari Ilmu

Orang yang berusaha mencari ilmu dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli bahan makanan pokok selama bulan Ramadan juga termasuk dalam penerima zakat fitrah. Dalam Islam, pencarian ilmu sangat didukung dan dihargai, sehingga perlu diberikan dukungan bagi orang yang mencarinya.

BACA JUGA:   Apa itu Sertifikasi Amil Zakat?

5. Budak dan Karyawan

Budak dan karyawan yang diberi perintah oleh majikannya untuk mengeluarkan zakat fitrah juga termasuk dalam penerima zakat fitrah. Majikan tidak boleh menolak untuk memberikan kebebasan kepada budak untuk melakukan ibadah dengan baik, termasuk mengeluarkan zakat fitrah.

Dengan mengetahui siapa saja yang berhak mengeluarkan zakat fitrah, kita sebagai umat muslim diharapkan dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar. Mensejahterakan sesama menjadi tujuan utama dalam menjalankan ibadah ini. Mari saling mengingatkan dan memperbaiki diri untuk dapat menjadi hamba yang lebih baik lagi.