Skip to content
Home » Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Percikan Iman

Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Percikan Iman

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan pada saat hari raya Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang berhak menerima zakat fitrah? Dalam artikel ini, akan dibahas tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah dan bagaimana cara menyalurkannya dengan benar.

Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Menurut Syariat Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Mustahik, yaitu orang yang membutuhkan secara ekonomi. Orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik adalah mereka yang tidak memiliki harta yang mencukupi dari kebutuhan hidupnya dan tidak memiliki sumber penghasilan yang tetap.

  2. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan kebutuhan hidup sehari-hari saja sulit terpenuhi.

  3. Miskin, yaitu orang yang hampir tidak mempunyai harta atau kebutuhan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  4. Amil, yaitu orang yang ditugaskan oleh masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

  5. Muallaf, yaitu orang yang baru saja memeluk agama Islam dan tidak memiliki harta atau keluarga yang dapat membantunya.

  6. Riqab, yaitu orang yang memerlukan uang untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan atau kerja paksa.

  7. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.

  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan dan kekurangan biaya untuk kembali ke kampung halamannya.

Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat Fitrah?

Setelah mengetahui siapa yang berhak menerima zakat fitrah, kini saatnya mengetahui bagaimana cara menyalurkannya dengan benar. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menyalurkan zakat fitrah:

  1. Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, jika tidak mampu, zakat bisa dikeluarkan beberapa hari setelahnya.

  2. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung, atau tepung. Jika memungkinkan, sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang.

  3. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada mustahik yang tergolong keluarga kita, kecuali jika memang keluarga tersebut memenuhi syarat sebagai mustahik.

  4. Zakat fitrah harus diberikan kepada mustahik secara langsung. Namun, jika tidak memungkinkan, zakat bisa disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.

  5. Sebelum menyalurkan zakat fitrah, pastikan bahwa zakat tersebut datang dari harta yang halal dan tidak ada unsur penipuan atau kecurangan dalam pengumpulan zakat.

BACA JUGA:   Apa Dalil Zakat?

Kesimpulan

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah meliputi mustahik, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, dan ibnu sabil. Untuk menyalurkan zakat fitrah, perlu diperhatikan beberapa hal termasuk waktu penyaluran, besaran zakat, penerima zakat, cara penyaluran, dan asal harta zakat. Dengan menyalurkan zakat fitrah dengan benar, kita dapat memberikan manfaat yang optimal bagi orang yang membutuhkan dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.