Skip to content
Home » Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan melalui pekerjaan atau bisnis. Zakat ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu serta mengurangi kesenjangan sosial. Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat profesi?

Definisi Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya atau bisnis yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal penghasilan yang harus dicapai oleh seseorang untuk wajib membayar zakat. Sedangkan haul adalah jangka waktu penghasilan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk membayar zakat.

Penghasilan yang masuk kategori zakat profesi antara lain gaji, honorarium, upah, laba usaha, atau penghasilan lain yang diperoleh dari pekerjaan atau bisnis.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Siapa saja yang berhak menerima zakat profesi sebenarnya bergantung pada kondisi sosial dan ekonomi masing-masing. Namun, ada beberapa golongan yang dianjurkan untuk diberikan zakat profesi.

  1. Fakir Miskin – Kelompok fakir dan miskin adalah yang paling diutamakan sebagai penerima zakat. Mereka yang tergolong fakir dan miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, sandang, papan, dan kesehatan. Mereka juga menjadi prioritas karena rentan menjadi korban kemiskinan dan kesenjangan sosial.

  2. Gharimin – Golongan gharimin adalah orang yang memiliki hutang tetapi tidak mampu membayarnya. Mereka adalah orang yang berhak menerima zakat profesi untuk membantu membayar hutang mereka.

  3. Ibnu Sabil – Orang yang sedang melakukan perjalanan namun kehabisan uang disebut dengan ibnu sabil. Mereka berhak menerima zakat profesi untuk membantu biaya perjalanannya.

  4. Muallaf – Golongan muallaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat profesi diberikan kepada mereka untuk membantu kebutuhan dan pemahaman mereka tentang Islam.

  5. Fisabilillah – Golongan fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau orang yang terlibat dalam dakwah Islam. Zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk membantu keperluan mereka dalam berjuang di jalan Allah.

BACA JUGA:   Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal?

Kesimpulan

Zakat profesi harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kelompok fakir miskin adalah yang paling diutamakan sebagai penerima zakat profesi. Namun, golongan lain seperti gharimin, ibnu sabil, muallaf, dan fisabilillah juga dianjurkan untuk diberikan zakat profesi. Dalam memberikan zakat profesi, sebaiknya dilakukan melalui badan amil zakat dan disalurkan kepada penerima zakat yang tepat dan membutuhkan.