Skip to content
Home » Siapa yang Wajib Dizakat Fitrah?

Siapa yang Wajib Dizakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang mampu pada saat menjelang Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang mampu. Namun, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

1. Orang yang Beragama Islam

Orang pertama yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap orang yang beragama Islam. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar, “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dari setiap orang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak.”

2. Orang yang Telah Mencapai Usia Baligh

Orang kedua yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang telah mencapai usia baligh. Menurut sabda Rasulullah Saw, “Janganlah zakat fitrah ini dikeluarkan dari orang kecil, orang yang belum baligh, dan orang yang tidak merdeka.”

3. Orang yang Memiliki Kekayaan

Orang ketiga yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang mampu secara finansial. Hal ini berdasarkan hadis yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang memiliki kecukupan untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya sampai satu tahun ke depan.

4. Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang keempat yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak mampu untuk berpuasa pada bulan Ramadhan karena suatu alasan tertentu, seperti karena sakit atau usia yang sudah terlalu tua.

5. Orang yang Dibiayai

Orang kelima yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang dibiayai oleh orang lain atau yang menjadi tanggung jawab orang lain dalam menghidupi mereka. Hal ini karena zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap orang secara mandiri dan tidak boleh menggunakan harta orang lain.

BACA JUGA:   Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap orang Islam yang telah mencapai usia baligh, mampu secara finansial, dan dapat berpuasa wajib membayar zakat fitrah. Namun, bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa, yang dibiayai, ataupun yang belum baligh, tidak wajib membayar zakat fitrah. Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat membersihkan jiwa dan membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.