Skip to content
Home » Syarat Daftar Haji dan Administrasi Haji di Kepri

Syarat Daftar Haji dan Administrasi Haji di Kepri

Syarat Daftar Haji dan Administrasi Haji di Kepri

Sudah menjadi keinginan setiap muslim untuk bisa menunaikan ibadah haji. Bagi warga negara Indonesia, harus melalui proses pendaftaran haji terlebih dahulu sebelum dapat berangkat ke Tanah Suci. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdapat beberapa syarat dan administrasi haji yang harus dipenuhi.

Berikut adalah beberapa syarat dan administrasi haji di Kepri yang perlu diketahui:

Syarat Pendaftaran Haji

  1. Warga negara Indonesia
    Pendaftar haji harus menjadi warga negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP dan KK.

  2. Berusia minimum 18 tahun
    Usia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran haji.

  3. Tidak sedang dalam proses hukum
    Pendaftar haji harus tidak sedang dalam proses hukum, baik itu proses hukum yang sedang berjalan atau memiliki catatan kriminal.

  4. Dapat melunasi biaya haji
    Pendaftar haji harus mampu melunasi biaya haji.

  5. Belum pernah menunaikan haji
    Pendaftar haji harus belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Administrasi Haji

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka pendaftar bisa memulai proses administrasi haji. Berikut adalah proses administrasi haji yang perlu dilakukan:

  1. Pendaftaran Haji
    Pendaftaran haji dilakukan dengan cara datang ke kantor Kementerian Agama setempat. Pendaftar juga harus membawa berbagai dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

  2. Pembayaran Biaya Haji
    Setelah pendaftaran, pendaftar harus membayar biaya haji ke kantor Kementerian Agama setempat. Biaya haji meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan makan selama di Arab Saudi.

  3. Membuat Paspor Haji
    Setelah pembayaran, pendaftar harus membuat paspor haji. Paspor haji ini berbeda dengan paspor biasa dan harus diterbitkan oleh Kementerian Agama.

  4. Kesehatan
    Pendaftar harus menjalani serangkaian tes kesehatan seperti tes darah dan tes urine di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

  5. Pelatihan Haji
    Pendaftar harus mengikuti pelatihan haji dari Kementerian Agama setempat. Pelatihan haji akan memberikan pemahaman dan persiapan bagi pendaftar sebelum berangkat ke Tanah Suci.

  6. Pembekalan Haji
    Sebelum berangkat ke Tanah Suci, pendaftar harus ikut pembekalan haji. Pembekalan haji berisi informasi dan arahan untuk menghindari hal-hal yang kurang baik selama beribadah di Tanah Suci.

BACA JUGA:   "Kasus Diruy Pengadaan Ibadah Haji": Analisis dan Solusinya

Kesimpulan

Maka, itu adalah beberapa syarat dan administrasi haji di Kepri yang perlu diketahui oleh calon jamaah. Dalam melaksanakan ibadah haji, harus mematuhi aturan dan persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, sebaiknya calon jamaah juga mempersiapkan diri secara fisik dan mental agar bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua pembaca.