Skip to content
Home » Syarat Pendaftaran Porsi Haji

Syarat Pendaftaran Porsi Haji

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial dan kesehatan untuk melaksanakannya. Namun, tidak semua orang dapat melaksanakan ibadah haji karena keterbatasan kuota dan biaya yang cukup tinggi.

Untuk bisa melaksanakan ibadah haji, seseorang harus mendaftar terlebih dahulu melalui operator haji yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pendaftaran porsi haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

Syarat pertama untuk mendaftar haji adalah calon jamaah harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, calon jamaah harus memiliki identitas resmi seperti KTP atau paspor Indonesia yang masih berlaku.

2. Muslim

Ibadah haji diperuntukkan untuk umat Muslim saja. Oleh karena itu, calon jamaah harus memenuhi syarat ini untuk bisa mendaftar dan melaksanakan ibadah haji.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon jamaah yang ingin mendaftar haji harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji, karena kondisi yang cukup melelahkan dan berisiko tinggi.

4. Berusia Minimal 18 Tahun

Syarat selanjutnya adalah calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar haji. Hal ini untuk memastikan bahwa calon jamaah sudah cukup dewasa dan siap secara mental dan emosional untuk melaksanakan ibadah haji.

5. Tidak Pernah Melaksanakan Haji

Calon jamaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tidak akan diizinkan untuk mendaftar lagi kecuali untuk mendampingi keluarga atau kerabat yang baru akan melaksanakan ibadah haji.

BACA JUGA:   Daftar Pustaka Kesehatan Haji Sumarmo 2001: Panduan Kesehatan Haji yang Komprehensif

6. Mampu secara Finansial

Ibadah haji memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, calon jamaah harus memiliki kemampuan secara finansial untuk membiayai seluruh biaya yang diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk biaya transportasi, penginapan, makanan, dan lain sebagainya.

7. Memiliki Akun Pada Sistem Informasi Haji Terpadu (S-Ihram)

Syarat terakhir untuk mendaftar haji adalah calon jamaah harus memiliki akun pada sistem informasi haji terpadu (S-Ihram). S-Ihram adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mempermudah proses pendaftaran haji bagi calon jamaah.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon jamaah dapat mendaftar haji melalui operator haji yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Semoga informasi di atas dapat membantu untuk memahami syarat pendaftaran porsi haji yang harus dipenuhi oleh calon jamaah.