Ketika musim haji tiba, banyak umat muslim yang memimpikan untuk bisa menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah dan Madinah. Namun, tahukah kamu bahwa untuk bisa berangkat haji, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu?
Pendaftaran haji biasanya dibuka setiap tahun oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, proses pendaftaran terpaksa harus dilakukan secara daring melalui website Kemenag.
Jika kamu belum tahu bagaimana cara mendaftar haji secara online, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang tempat pendaftaran ibadah haji.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Haji
Sebelum kita membahas tentang tempat pendaftaran, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan pendaftaran haji. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya
- Dapat membuktikan bahwa dirinya sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki Surat Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
Selain itu, ada juga ketentuan tambahan yang harus diperhatikan seperti tidak memiliki hutang negara dan memiliki biaya yang cukup untuk menunaikan ibadah haji.
Tempat Pendaftaran Ibadah Haji
Sekarang, saatnya kamu mengetahui tempat pendaftaran untuk bisa berangkat haji. Tidak hanya melalui Kemenag, kamu juga bisa mendaftar melalui travel haji atau BIPI (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Berikut ini adalah tempat-tempat pendaftaran ibadah haji yang bisa kamu kunjungi:
1. Kantor Kementerian Agama
Kantor Kemenag menjadi tempat pendaftaran haji resmi yang bisa kamu datangi. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses pendaftaran saat ini dilakukan secara online melalui website resmi Kemenag.
2. Travel Haji
Selain melalui Kemenag, kamu juga bisa mendaftar haji melalui travel haji yang terpercaya. Biasanya, travel haji akan membantu dalam proses pengurusan pendaftaran, transportasi, dan akomodasi selama di tanah suci.
3. BIPI
BIPI adalah Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas mengelola dana haji dari para calon jemaah. Melalui BIPI, kamu bisa mendaftar haji secara mandiri dan mengurus segala keperluan yang dibutuhkan selama di tanah suci.
Proses Pendaftaran Haji
Setelah kamu mengetahui tempat pendaftaran haji, selanjutnya adalah proses pendaftaran itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus kamu lakukan saat mendaftar haji:
- Kunjungi website resmi Kemenag.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Upload foto dan dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan sehat dari dokter.
- Tentukan jenis haji yang ingin diikuti (Haji Reguler atau Haji Khusus).
- Tentukan travel haji yang akan digunakan (jika memilih haji reguler).
- Lakukan pelunasan biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang tempat pendaftaran ibadah haji. Selain memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, pastikan kamu mendaftar melalui tempat yang terpercaya dan terdaftar resmi.
Jangan lupa, ibadah haji bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tapi juga perjalanan spiritual yang sepatutnya membuat kita menjadi lebih baik lagi sebagai muslim. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.