Memiliki orang tua yang sudah meninggal tentu saja meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Terlebih bagi keluarga yang beragama Islam, hajj atau umrah menjadi salah satu hal yang penting. Banyak yang bertanya-tanya, apakah orang tua yang sudah meninggal harus didaftarkan haji? Apakah amalan haji tersebut dapat dijalankan oleh keluarga sebagai ganti orang tua yang sudah meninggal dunia?
Mencatat Nawaitu
Pertama-tama, ada baiknya kita mengenal tentang nawaitu. Nawaitu adalah niat yang disampaikan dalam hati yang merupakan dasar utama dari sebuah ibadah. Dalam hal haji, nawaitu menjadi dasar yang penting bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji.
Oleh karena itu, jika sudah tercatat nawaitu untuk berhaji sebelum meninggal, maka wajib bagi keluarga untuk menjalankannya. Namun, jika tidak tercatat nawaitu tersebut, maka tidak ada keharusan untuk menjalankannya.
Menjadi Wasilah
Lantas jika orang tua kita yang sudah meninggal belum sempat mendaftar haji, apakah masih ada Cara lain agar orang tua kita mendapatkan pahala haji? Ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwa haji dapat menjadi wasilah atau perantara bagi orang tua yang sudah meninggal untuk mendapatkan pahala.
Namun, sebagai bentuk amalan tambahan atas doa dan sedekah, sangerlah mengikuti hukum agama yang berlaku termasuk pendidikan agama Islami untuk mencapai sebuah kebaikan bahkan tanpa harus melakukan haji.
Menggunakan Baitullah sebagai Landasan
Baitullah atau Ka’bah di Mekkah dianggap oleh para muslim sebagai rumah Allah. Tempat ini mempunyai kaitan erat dengan haji sebagai bentuk ibadah yang harus dilaksanakan oleh orang yang mampu.
Namun, hal-hal seperti mendirikan masjid dan pendirian media seperti TV dan radio yang dapat mengajarkan tentang Islam, dapat dijadikan bentuk pengganti haji. Hal ini sejalan dengan aturan Islam tentang kebaikan dan kemaslahatan yang harus dijaga bersama.
Dalam mengambil keputusan tentang daftar haji untuk orang tua yang sudah meninggal, sebaiknya mengedepankan suara hati dengan berdoa kepada Allah agar memberikan petunjuk yang terbaik. Berpegang teguh pada ajaran agama Islam dan selalu memperhatikan kemaslahatan bersama.
Kesimpulan
Untuk memperoleh pahala haji ada beberapa langkah yang harus dikerjakan. Jika orang tua yang sudah meninggal telah mencatatkan nawaitu dan biaya haji, maka wajib melaksanakan hajj atau umrah karakteristik orang yang sudah meninggal dunia. Namun, jika tidak tercatat nawaitu tersebut, masih ada banyak amalan tambahan yang dapat dilakukan seperti sedekah, zakat dan doa untuk orang tua yang sudah meninggal.
Sebagai gantinya, mendirikan masjid atau media juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk mengajarkan kebaikan, yang berarti tetap memperoleh pahala. Dengan begitu, kita masih tetap dapat memperoleh keberkahan tanpa harus pergi ke Mekkah dan mengajarkan kebaikan pada banyak orang.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan "Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Apakah Harus Didaftarkan Haji?", tidak ada jawaban pasti. Semua kembali pada niat dan tindakan yang baik dalam mengambil keputusan. Yang terpenting adalah selalu berpegang teguh pada ajaran agama Islam, mengajarkan kebaikan, dan memperhatikan kemaslahatan bersama.