Skip to content
Home » UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Masih Berlaku

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Masih Berlaku

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Masih Berlaku

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji yang masih berlaku hingga saat ini. UU ini merupakan aturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah yang berasal dari Indonesia. Dalam UU ini terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji serta pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Kriteria Calon Jamaah Haji

Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa melaksanakan ibadah haji. Kriteria tersebut antara lain:

1. Kriteria Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah berusia minimal 12 tahun
  • Belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya
  • Memiliki Surat Tanda Penduduk (STP) yang masih berlaku
  • Sanggup secara materi maupun fisik untuk melaksanakan ibadah haji
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau memiliki catatan kriminal

2. Kriteria Tambahan

Selain kriteria umum, calon jamaah haji juga harus memenuhi kriteria tambahan yang terdiri dari empat aspek, yaitu:

a. Aspek Kesehatan

Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan, seperti:

  • Tidak mengalami penyakit kronis atau berbahaya
  • Tidak sedang dalam kondisi hamil (untuk jamaah haji wanita)

b. Aspek Syariah

Calon jamaah haji harus memahami dan menguasai syariat Islam serta mampu melaksanakan rukun Islam dengan benar.

c. Aspek Sosial

Calon jamaah haji juga harus memiliki perilaku yang baik dan tidak merusak nama baik Indonesia.

BACA JUGA:   Pendaftaran Pramugari Haji 2019: Peluang Karir dalam Industri Penerbangan

d. Aspek Keamanan

Calon jamaah haji harus memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan serta lolos dari pemeriksaan keamanan oleh pihak berwenang.

Ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Selain kriteria calon jamaah haji, UU juga mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. Adapun beberapa ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya:

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Dilakukan oleh Pemerintah

Penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh pemerintah dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Pemerintah juga menunjuk Badan Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji (BPPH) untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

2. Kuota Jamaah Haji

Kuota jamaah haji ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para jamaah haji. Pemerintah juga menetapkan kuota berdasarkan sistem urut kelompok atau sistem antrean.

3. Jamaah Haji diwajibkan untuk Menggunakan Jasa Penyelenggara Resmi

Jamaah haji diwajibkan untuk menggunakan jasa penyelenggara resmi yang telah disetujui oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan dan memastikan keselamatan para jamaah haji.

4. Sanksi Bagi Pelaku Penipuan atau Pelanggaran Terkait Ibadah Haji

UU juga menetapkan sanksi bagi pelaku penipuan atau pelanggaran terkait ibadah haji. Sanksi tersebut antara lain berupa denda dan/atau sanksi pidana.

Kesimpulan

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang masih berlaku ini mengatur mengenai kriteria calon jamaah haji serta ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam UU ini dipastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan oleh pemerintah dan para jamaah haji diwajibkan untuk menggunakan jasa penyelenggara resmi. Pelanggaran atau penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji akan dikenai sanksi pidana atau denda. Oleh karena itu, sebelum mendaftar haji, pastikan untuk memenuhi kriteria calon jamaah haji dan menggunakan jasa penyelenggara resmi yang telah disetujui oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Tahallul dalam Ibadah Haji Dalil