Skip to content
Home » Wakilkan Dirimu Dalam Mengerjakan Haji: Benarkah Daftar Haji Bisa Diwakilkan?

Wakilkan Dirimu Dalam Mengerjakan Haji: Benarkah Daftar Haji Bisa Diwakilkan?

Apakah daftar haji bisa diwakilkan?

Apakah Daftar Haji Bisa Diwakilkan?

Banyak orang yang bertanya, apakah daftar haji bisa diwakilkan? Dalam kondisi normal, di mana yang bersangkutan mampu mengerjakan sendiri, haji tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Pada prinsipnya sebagai ibadah badaniyah, haji harus dilakukan sendiri. Namun, ada beberapa kondisi di mana haji bisa diwakilkan, yang harus dipenuhi sebelum pengurusan haji bisa dilakukan.

Kondisi di Mana Haji Bisa Diwakilkan

Kondisi di mana haji bisa diwakilkan adalah ketika seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan ibadah. Beberapa alasan di mana haji bisa diwakilkan adalah:

  • Ketika seseorang lebih dari 70 tahun.
  • Ketika seseorang memiliki masalah kesehatan yang berat.
  • Ketika seseorang meninggal secara tiba-tiba sebelum melaksanakan ibadah.
  • Ketika seseorang menghadapi masalah keuangan yang serius.
  • Ketika seseorang tidak memiliki orang yang bisa mengiringinya.

Prosedur Pengurusan Haji Diwakilkan

Jika seseorang memenuhi salah satu dari kondisi di atas, maka ia bisa melakukan pengurusan haji diwakilkan. Prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut: