Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Disertai Dalil

Yang Berhak Menerima Zakat Disertai Dalil

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang berkecukupan. Zakat sendiri memiliki banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk sesama. Dalam pelaksanaannya, zakat harus diberikan kepada orang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadis.

Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat disertai dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut Al-Quran, fakir adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Ayat yang menerangkan tentang ini terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang mengurusinya, para mu’allaf yang hatinya rindu kepada Islam, untuk (memerdekakan) budak-budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

2. Miskin

Selain fakir, miskin juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, namun masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-Quran juga menyebutkan bahwa miskin termasuk dalam jajaran penerima zakat. Ayat yang menerangkan hal ini terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau badan zakat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Penerimaan zakat dari masyarakat menjadi tanggung jawab amil. Sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW, amil juga berhak menerima zakat dari pihak yang memberikan zakat.

"Hendaklah kamu memberi zakat hartamu kepada orang miskin dari kalian. Janganlah kamu menjadikan amil sebagai penerima zakatmu, karena orang amil itu hanyalah orang yang dibolehkan kepada kamu mengambil zakatmu, maka janganlah kamu menunaikan zakatmu di tangan mereka." (HR Ibnu Majah no. 1793)

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan merasa membutuhkan bantuan agar dapat memeluk agama Islam dengan lebih baik. Menurut Hadis Rasulullah SAW, muallaf juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

"Disediakan zakat untuk mereka yang membutuhkan, terdiri dari budak, orang yang membeli kebebasan, orang miskin dan golongan muallaf yang hatinya perlu dibujuk untuk dekat dengan Islam." (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)

5. Riqab

Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Menurut Al-Quran, satu dari delapan jenis zakat yang dikeluarkan adalah untuk memerdekakan budak. Dalil yang menjelaskan hal ini terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60.

BACA JUGA:   Apa Saja Syarat Bagi Muzakki Zakat Ternak?

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Menurut Hadis Rasulullah SAW, gharimin juga termasuk dalam jajaran penerima zakat.

"Sesungguhnya zakat itu tak diberikan kepada orang kaya yang kuat badannya, melainkan diberikan kepada empat kelompok orang: faqir, miskin, `amil, dan gharimin. (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah pengeluaran untuk kepentingan jihad dan dakwah Islam. Menurut Al-Quran, zakat juga dapat diberikan kepada golongan ini. Ayat yang menjelaskan hal ini terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Kesimpulan

Dalam pelaksanaan zakat, sangat penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam Al-Quran dan Hadis telah dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, dan fi sabilillah. Oleh karena itu, kita harus memastikan zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai pada yang berhak menerimanya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak dan pahalanya dapat kita dapatkan di sisi Allah SWT.