Skip to content
Home » Yang Dizakatkan, Penghasilan Bersih atau Seluruhnya?

Yang Dizakatkan, Penghasilan Bersih atau Seluruhnya?

Pengertian Zakat

Sebagai umat Muslim, membayar zakat adalah kewajiban yang harus dilakukan. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Zakat adalah pembayaran sejumlah uang atau harta yang dikeluarkan oleh orang Muslim yang telah mencapai nisab atau batasan tertentu, sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Menurut fiqih Islam, harta yang dikenai zakat adalah harta yang telah mencapai nisab dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan. Adapun nisab yang harus dipenuhi adalah sebesar 85 gram emas atau ekuivalennya dalam uang.

Yang Dizakatkan

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat Muslim adalah apakah yang harus dizakatkan, apakah seluruh penghasilan bersih atau hanya sebagian. Sebenarnya, yang dizakatkan adalah harta atau kekayaan yang telah mencapai nisab dan dipergunakan untuk keperluan tertentu seperti investasi, bisnis atau tabungan.

Dalam hal penghasilan, yang dizakatkan adalah penghasilan yang diperoleh dari investasi, bisnis atau tabungan yang telah mencapai nisab selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan. Seluruh penghasilan yang diperoleh dari sumber penghasilan lain, seperti gaji atau honorarium, tidak dizakatkan.

Penghasilan Bersih atau Seluruhnya?

Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah apakah yang harus dizakatkan adalah penghasilan bersih atau seluruhnya. Penghasilan bersih adalah penghasilan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan beban, seperti pajak, sewa, bahan baku, honorarium, dan lain sebagainya. Sementara itu, penghasilan seluruhnya adalah penghasilan sebelum dikurangi dengan berbagai biaya dan beban.

Dalam hal ini, yang harus dizakatkan adalah penghasilan bersih. Hal ini karena penghasilan seluruhnya tidak seluruhnya bermanfaat bagi pemiliknya. Sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar berbagai biaya dan beban. Sehingga penghasilan bersih lah yang menjadi penentu yang harus dizakatkan.

BACA JUGA:   Zakat Maal: Pentingnya Mengetahui Siapa yang Berhak Menerima Zakat Maal

Besaran Zakat

Besaran zakat adalah 2,5% dari harta yang dikenakan zakat. Adapun perhitungan zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan. Besaran zakat yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah harta yang dimiliki dan telah mencapai nisab.

Kesimpulan

Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim. Dalam hal yang harus dizakatkan, yang dipungut adalah harta atau kekayaan yang telah mencapai nisab dan dipergunakan untuk keperluan tertentu seperti investasi, bisnis atau tabungan. Dalam hal penghasilan, yang dizakatkan adalah penghasilan yang diperoleh dari investasi, bisnis atau tabungan yang telah mencapai nisab selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan. Sedangkan besaran zakat adalah 2,5% dari harta yang dikenakan zakat atau penghasilan bersih yang telah mencapai nisab selama satu tahun hijriyah atau 12 bulan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.