Skip to content
Home » Yang Termasuk dalam UU Pengelolaan Zakat Bab II adalah Pasal: Deskripsi Lengkap

Yang Termasuk dalam UU Pengelolaan Zakat Bab II adalah Pasal: Deskripsi Lengkap

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Zakat sendiri memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Zakat mempunyai arti memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam UU Pengelolaan Zakat Bab II terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pengelolaan zakat. Pasal tersebut terdiri atas Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

Pasal 4

Pasal 4 mengatur mengenai definisi zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Pasal 5

Pasal 5 menjelaskan mengenai kewajiban pengelolaan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengelolaan zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Pengelolaan zakat haruslah dilakukan dengan cara yang benar dan dijalankan oleh lembaga yang mempunyai keahlian di bidangnya.

Pasal 6

Pasal 6 mengatur mengenai jenis harta yang dikenakan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jenis harta yang dikenakan zakat adalah harta yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti emas, perak, dan sebagainya.

Pasal 7

Pasal 7 menjelaskan mengenai orang yang berhak menerima zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan dan diakui oleh negara.

BACA JUGA:   Mengetahui Berapa Dinat Zakat yang Harus Dikeluarkan

Pasal 8

Pasal 8 mengatur mengenai penggunaan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penggunaan zakat sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membantu orang yang membutuhkan, dan apa yang diatur oleh agama Islam.

Pasal 9

Pasal 9 mengatur mengenai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam pasal ini dijelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara dan mempunyai fungsi menjalankan tugas pengumpulan zakat melalui sistematis, secara efektif dan efisien.

Pasal 10

Pasal 10 menjelaskan mengenai Badan Zakat daerah. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Badan Zakat daerah mempunyai fungsi untuk mengelola dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerima.

Pasal 11

Pasal 11 mengatur mengenai izin pengelolaan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa izin pengelolaan zakat harus dimiliki oleh lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat.

Pasal 12

Pasal 12 mengatur mengenai mekanisme pengumpulan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 13

Pasal 13 mengatur mengenai pembagian zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pembagian zakat harus dilakukan tanpa diskriminasi dan adil.

Pasal 14

Pasal 14 mengatur mengenai laporan pengelolaan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa lembaga pengelola zakat harus menyusun laporan pengelolaan zakat yang berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Pasal 15

Pasal 15 mengatur mengenai pengawasan pengelolaan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengawasan atas pengelolaan zakat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Pasal 16

Pasal 16 mengatur mengenai pengalihan zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengalihan zakat hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Pasal 17

Pasal 17 mengatur mengenai sanksi bagi pengelola zakat yang melanggar aturan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengelola zakat yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA:   Siapa yang Berhak Menerima Zakat

Pasal 18

Pasal 18 mengatur mengenai penggunaan dana zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penggunaan dana zakat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 19

Pasal 19 mengatur mengenai pengalihan zakat ke lembaga amil zakat. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengalihan zakat ke lembaga amil zakat harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 20

Pasal 20 mengatur mengenai sanksi bagi lembaga amil zakat yang melanggar aturan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa lembaga amil zakat yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Dalam UU Pengelolaan Zakat Bab II, terdapat banyak pasal yang mengatur mengenai pengelolaan zakat. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar pengelolaan zakat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengelolaan zakat, perlu untuk memahami dengan baik aturan dan pasal-pasal yang terdapat pada UU Pengelolaan Zakat Bab II sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.