Skip to content
Home » Biaya Pelunasan Haji 2023: Berapa yang Harus Dibayar oleh Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 dan 2020?

Biaya Pelunasan Haji 2023: Berapa yang Harus Dibayar oleh Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 dan 2020?

Biaya Pelunasan Haji 2023: Berapa yang Harus Dibayar oleh Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 dan 2020?

Berapa Pelunasan Haji 2023?

Beribadah ke Tanah Suci Mekkah merupakan dambaan bagi umat muslim di seluruh dunia. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi yang memiliki kemampuan dan kesempatan. Keberangkatan umat muslim ke Mekkah pada tahun 2023 akan dipengaruhi oleh biaya perjalanan haji (Bipih) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebesar Rp49,81 juta. Namun, berapa pelunasan haji 2023 yang harus dilunasi oleh jemaah haji?

Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 2023

Biaya perjalanan haji (Bipih) 2023 yang ditanggung oleh calon jemaah resmi ditetapkan sebesar Rp49,81 juta. Biaya tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, makanan, dan transportasi darat yang akan digunakan selama ibadah haji di Tanah Suci.

Bipih merupakan kontribusi yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji agar dapat beribadah ke Tanah Suci. Adanya Bipih diharapkan dapat memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Pelunasan Haji 2023

Pelunasan haji 2023 akan dilakukan secara bertahap oleh calon jemaah haji. Pelunasan pertama akan dimulai pada tanggal 1 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023 dengan biaya sebesar Rp25 juta. Sementara itu, pelunasan kedua dilakukan pada tanggal 1 April hingga 31 Juli 2023 dengan biaya sebesar Rp24,81 juta. Jemaah haji diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu agar dapat berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, jemaah haji yang tidak dapat membayar pelunasan pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan keikutsertaan dalam ibadah haji, pengurangan jadwal pemberangkatan, atau pengembalian pembayaran yang telah dilakukan dengan potongan tertentu.

BACA JUGA:   Doa Mendoakan Berangkat Haji

Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 dan 2020

Bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan biaya-biaya lainnya namun memilih untuk menunda keberangkatan hingga tahun 2023, mereka tidak perlu membayar kembali bipih sebesar Rp49,81 juta. Namun, mereka diwajibkan untuk melunasi biaya-biaya tambahan yang terjadi hingga tanggal keberangkatan. Biaya tambahan tersebut meliputi biaya visum, asuransi, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan selama ibadah haji.

Bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih namun memilih untuk menunda keberangkatan hingga tahun 2022 atau 2020, mereka masih diperbolehkan untuk menggunakan Bipih yang telah dibayarkan. Namun, mereka diwajibkan untuk melunasi seluruh biaya-biaya tambahan yang terjadi hingga tanggal keberangkatan.

Penutup

Dalam menunaikan ibadah haji, jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya agar dapat diterima oleh Allah SWT. Salah satunya adalah dengan membayar Bipih sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya perjalanan haji 2023 ditetapkan sebesar Rp49,81 juta dan pelunasannya akan dilakukan secara bertahap oleh jemaah haji.

Bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan memilih untuk menunda keberangkatan hingga tahun 2023, mereka tidak perlu membayar Bipih lagi. Namun, mereka diwajibkan untuk melunasi biaya-biaya tambahan yang terjadi hingga tanggal keberangkatan. Semoga ibadah haji dapat berjalan lancar dan jemaah haji dapat meraih pahala yang berlimpah.