Skip to content
Home ยป Daftar Haji Pakai KTP Sementara

Daftar Haji Pakai KTP Sementara

Daftar Haji Pakai KTP Sementara

Jumlah pendaftar calon jamaah haji setiap tahunnya terus meningkat. Seiring dengan itu, persyaratan dan prosedur pendaftaran pun semakin ketat. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon jamaah haji adalah memiliki KTP sementara untuk registrasi haji.

Apa itu KTP Sementara?

KTP sementara adalah KTP yang berlaku sementara waktu. KTP sementara biasanya diberikan kepada calon jamaah haji yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), sehingga dapat diakui bahwa KTP sementara ini merupakan pengganti KTP elektronik.

Cara Mendapatkan KTP Sementara

Calon jamaah haji harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan KTP sementara. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji tahun tersebut.
  3. Belum memiliki KTP elektronik.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, calon jamaah haji dapat mengajukan permohonan KTP sementara ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapatkan KTP Sementara?

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KTP sementara meliputi:

  1. Surat pemberitahuan keberangkatan haji yang diterbitkan oleh Panitia Daerah (Panda) Haji.
  2. Surat keterangan domisili.
  3. Surat keterangan pencatatan sipil (SKPS).

Apa Keuntungan Memiliki KTP Sementara?

Mempunyai KTP sementara memberikan keuntungan, yaitu dapat mempermudah pendaftaran haji bagi calon jamaah haji yang belum memiliki KTP elektronik. Selain itu, KTP sementara juga dapat menjadi identitas yang sah untuk keperluan lainnya.

Apa Risiko Memiliki KTP Sementara?

KTP sementara memiliki risiko di antaranya dapat saja terjadi kehilangan atau kerusakan dalam penggunaannya dan dapat menimbulkan masalah saat registrasi haji. Oleh karena itu, sebagai pemilik KTP sementara, harus dengan sangat hati-hati dalam menggunakannya.

Kesimpulan

Dalam proses pendaftaran haji, KTP sementara dapat menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji yang belum memiliki KTP elektronik. Jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan, calon jamaah haji dapat mengajukan permohonan KTP sementara ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Mempunyai KTP sementara dapat mempermudah proses pendaftaran haji, namun juga memiliki risiko yang harus diperhatikan.

BACA JUGA:   Ibadah Haji Karikartur: Panduan dan Tips untuk Calon Jamaah Haji