Skip to content
Home » Haid Saat Haji: Apakah Hajimu Masih Sah Menurut Madzhab Syafii?

Haid Saat Haji: Apakah Hajimu Masih Sah Menurut Madzhab Syafii?

Bagaimana bila seorang wanita mendapat haid ketika sedang haji Apakah hajinya sah atau tidak?

Bagaimana Bila Seorang Wanita Mendapat Haid Ketika Sedang Haji? Apakah Hajinya Sah atau Tidak?

Haji adalah salah satu ibadah rukun Islam yang wajib dilakukan setiap muslim yang mampu. Para wanita yang berhaji harus menjaga syariat dan mengikuti aturan yang telah ditentukan agar hujannya sah. Namun, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika seorang wanita mendapat haid semasa berhaji? Apakah hajinya sah atau tidak?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seorang Wanita Mendapat Haid Saat Haji?

Menurut madzhab Syafii, seorang wanita yang sedang haid boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan wajib menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Barangsiapa yang sedang haid atau berada dalam keadaan junub, maka ia tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah.”

Oleh karena itu, para wanita yang sedang haid harus menunggu hingga ia suci dari haidnya sebelum melakukan thawaf. Seorang wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan thawaf meskipun ia masih berada di Baitullah. Mereka harus menunggu hingga haidnya selesai dan berkhuluk untuk melakukan thawaf.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seorang Wanita Mendapat Haid Saat Tawaf Wada’?

Selain thawaf, wanita juga tidak boleh melakukan tawaf wada’ (thawaf perpisahan) jika ia sedang haid. Tawaf wada’ adalah thawaf terakhir yang dilakukan oleh para jemaah haji sebelum meninggalkan Baitullah. Namun, jika wanita sedang haid dan tidak bisa melakukan tawaf wada’, maka ia tetap bisa meninggalkan Baitullah setelah melakukan thawaf sebelum haidnya.

BACA JUGA:   Haji Mabrur: Sebuah Pengalaman Ibadah yang Tidak Terlupakan

Apakah Wanita yang Sedang Haid Boleh Melakukan Semua Rangkaian Ibadah Lainnya?

Menurut madzhab Syafii, wanita yang sedang haid boleh melakukan semua rangkaian ibadah lainnya seperti Sa’i, tahallul, dan lain-lain. Meskipun ia tidak bisa masuk ke dalam Masjidil Haram untuk melakukan thawaf, ia masih bisa menunaikan ibadah lainnya di luar masjid.

Apakah Wanita yang Sedang Haid Boleh Mengikuti Ziarah dan Menjenguk Ka’bah?

Menurut madzhab Syafii, wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah dan menjenguk Ka’bah tanpa harus masuk ke dalamnya. Mereka juga boleh melakukan semua ibadah lainnya seperti shalat di luar Masjidil Haram dan menjalani ritual haji.

Apakah Haji yang Dilakukan Wanita yang Sedang Haid Sah atau Tidak?

Menurut madzhab Syafii, haji yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid sah dan ia bisa menyelesaikan rangkaian ibadah haji setelah haidnya selesai. Yang penting, ia harus menunggu hingga kondisi suci dari haidnya sebelum melakukan thawaf dan tawaf wada’.

Kesimpulan

Haji adalah salah satu ibadah rukun Islam yang wajib dilakukan setiap muslim yang mampu. Wanita yang sedang haid tidak bisa melakukan thawaf dan tawaf wada’ di Baitullah, namun ia masih bisa melakukan semua rangkaian ibadah lainnya. Selain itu, haji yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid sah dan ia bisa menyelesaikan rangkaian ibadah haji setelah haidnya selesai.

FAQs

1. Apakah seorang wanita yang sedang haid bisa melakukan thawaf?
Menurut madzhab Syafii, seorang wanita yang sedang haid tidak bisa melakukan thawaf di Baitullah. Wanita yang sedang haid harus menunggu hingga ia suci dari haidnya sebelum melakukan thawaf.

2. Apakah wanita yang sedang haid boleh menjenguk Ka’bah?
Menurut madzhab Syafii, wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah dan menjenguk Ka’bah tanpa harus masuk ke dalamnya.

BACA JUGA:   Simbol Ibadah Haji Shadow: Menjelajahi Arti dan Maknanya

3. Apakah wanita yang sedang haid boleh melakukan ibadah lainnya?
Menurut madzhab Syafii, wanita yang sedang haid boleh melakukan semua rangkaian ibadah lainnya seperti Sa’i, tahallul, dan lain-lain, meskipun ia tidak bisa masuk ke dalam Masjidil Haram untuk melakukan thawaf.

4. Apakah haji yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid sah atau tidak?
Menurut madzhab Syafii, haji yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid sah dan ia bisa menyelesaikan rangkaian ibadah haji setelah haidnya selesai.

5. Bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin melakukan thawaf dan tawaf wada’?
Wanita yang sedang haid harus menunggu hingga ia suci dari haidnya sebelum melakukan thawaf dan tawaf wada’. Mereka juga boleh melakukan semua ibadah lainnya seperti shalat di luar Masjidil Haram dan menjalani ritual haji.