Skip to content
Home » Ongkos Naik Haji 2023: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Disepakati

Ongkos Naik Haji 2023: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Disepakati

Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Kesepakatan ini dicapai pada rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar Rp 49,8 juta adalah 55,3 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 akan menanggung 44,7 persen sisanya.

Penetapan ini mengalami penurunan dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag sebesar Rp 69,1 juta. Besaran Rp 49,8 juta termasuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Jumlah total nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen). Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213,” lanjut Marwan Dasopang, Ketua Panja Haji.

Selain itu, Kemenag dan Komisi VIII DPR juga menyepakati beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

BACA JUGA:   Pendaftaran Haji di Brebes Tahun 2019 Berangkat Kapan

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR, Yandri Susanto juga menegaskan bahwa calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 tidak perlu melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

Sementara itu, bagi jemaah haji yang berstatus lunas pada tahun 2022, sekitar 9.864 orang harus membayar biaya tambahan atau biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk jemaah haji tahun 2023, sebanyak 106.590 orang harus membayar biaya tambahan atau biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Semua keputusan ini ditetapkan setelah panjangnya pembahasan dan pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua jemaah haji bisa menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan terjangkau.

Kesepakatan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang dihasilkan dari rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin sebesar Rp 49,8 juta telah disepakati. Keputusan ini mengurangi beban finansial bagi calon jemaah haji, mengingat sebelumnya usulan BPIH tahun 2023 yang diajukan oleh Kemenag mencapai Rp 69,1 juta.

Namun, meskipun harga BPIH untuk tahun 2023 sudah ditetapkan, pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 masih berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan ibadah haji. Maka dari itu, para jemaah diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, guna mencegah penyebaran virus.

Kesimpulannya, dengan ditetapkannya besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta, diharapkan semua calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan tenang, nyaman, dan terjangkau. Meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaan ibadah haji akibat pandemi COVID-19, dengan disiplin dan patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, kita dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan lancar.

BACA JUGA:   Pendaftaran Haji 2022: Informasi Lengkap yang Perlu Anda Ketahui